Memahami Keterbukaan Informasi Publik dan Sangsi Pidananya

PIMRED
Publiser ~
0
Redaksi, MITRAJATIM.COM
 - Pentingnya memahami keterbukaan informasi dengan disahkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik. 

Sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 1 dan 2, bahwa Badan Publik wajib menyediakan informasi, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan dan wajib menyediakan Informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Hal ini menunjukkan tidak ada lagi celah bagi publik untuk tidak atau bahkan menghalang-halangi masyarakat untuk mengetahui semua informasi yang tersedia.

Keterbukaan informasi ini terjadi pada saat ada kedatangan tamu di kantor, seorang tamu bisa bertanya mengenai permintaan informasi tentang lelang, piutang negara dan barang milik negara yang terkait tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Dengan adanya permintaan informasi itu, bisa diselesaikan saat itu dengan jalur biasa atau ke rana permintaan informasi jalur PPID (Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi).

Mengenai keterbukaan informasi publik yang menjadi salah satu bentuk dari pemenuhan hak asasi manusia. Hak asasi manusia di Indonesia termaktub di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sebagai pelaksana dari pasal 28 F UUD NRI 1945 dan adanya komisi informasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagai penyelenggara dari UU KIP. Ada beberapa kendala yang dihadapi oleh Petugas PPID dalam menjalankan UU KIP bukan hanya dari internal penyelanggara UU KIP juga dari eksternal seperti masyarakat yang kurang memahami UU KIP.

Dampak Implementasi UU 14/2008

· Prinsip Dasar, seluruh informasi terbuka selain yang dikecualikan (Badan publik menerapkan negative list). Penolakan berdasarkan pengujian atas konsekuensi yang timbul. Jangka waktu kerahasiaan tidak permanen.

· Kepastian Layanan, ada batasan waktu untuk merespon dan melayani permohonan informasi. Diatur jenis informasi yang harus diumumkan berkala, serta merta dan tersedia setiap saat, selain berdasarkan permintaan.

· Sanksi, terdapat ancaman sanksi denda dan penjara untuk kepada pihak yang menghambat memberikan informasi yang tidak dikecualikan.


Pelanggaran terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)                        dapat dikenakan sanksi pidana dan perdataSanksi pidana, diatur dalam Pasal 52, 54, dan 55 UU KIP, berupa pidana penjara dan dendaSelain itu, pelanggaran juga dapat menyebabkan tuntutan ganti rugi. (Red -MJ)


Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)