Mengkuak Kasus Penyalagunakan Internet Ilegal

PIMRED
Publiser ~
0
Bondowoso, MITRAJATIM.COM -
Kasus penyalagunakan fasilitas Internet ilegal di kabupaten Bondowoso kini terkuak, sejumlah Provider perusahaan yang menyediakan layanan akses internet disinyalir tidak mempunyai ijin dari perijinan daerah setempat.

"Nunung Setianingsih Kepala DPMPTSP Pelayanan Perizinan Pemkab Bondowoso saat dikonfirmasi via seluler, dan didengar langsung oleh salah satu petugas provider, membenarkan bahwa sejumlah Provaider belum memiliki ijin oprasional di kabupaten Bondowoso," Kata Nunung Kadis Perijinan. 

Provider jaringan internet merupakan perusahaan yang menyediakan layanan akses internet kepada masyarakat pengguna di kabupaten Bondowoso, ada beberapa provider internet disinyalir tak berijin.

"Ironisnya, hal ini diduga ada kerjasama antara pihak disalah satu dinas dengan Provider yang tidak mempunyai ijin dari Perijinan Pemda setempat, bagaimana anggaran yang dikeleluarkan? sedangkan menurut beberapa sumber dan konfirmasi dari pihak Dinas Perijinan Bondowoso tidak mengantongi ijin.   

Pelaku usaha Provider selaku penyedia jasa layanan internet di Bondowoso belum mempunyai ijin dari perijinan pemda Bondowoso, diduga provider ilegal ini seharusnya ditindak tegas, karena menyalahgunakan jaringan internet secara ilegal.

"Meskipun perizinan usaha diterbitkan oleh pusat, penyalahgunaan di daerah tetap tidak dibenarkan. Izin usaha yang diterbitkan pusat tetap harus mematuhi peraturan daerah terkait lokasi, lingkungan, dan tata ruang. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait perizinan usaha, jika terjadi ada penyalahgunaan. 

Kewenangan Pemerintah Daerah; Pemerintah Daerah memiliki kewenangan
untuk mengatur dan mengawasi kegiatan usaha di wilayahnya, termasuk memastikan bahwa
ijin usaha yang dterbitkan sesuai dengan peraturan daerah terkait tata ruang, lingkungan untuk kepentingan masyarakat.

Pengawasan dan Penegakan Hukunm: Bila terjadi penyalagunakan ijin usaha, Pemerintah daerah berhak dan wajib melakukan pengawasan, penindakan, bahkan pencabutan Ijin usahanya bila hal tersebut terbukti melanggar.

Apabila ada usaha yang tak berijin, maka dianggap melanggar pasal 49, Jo Pasl 33 Undang Undang  RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Serta Pasal 71 UU Nomor 5 Tahun 2023 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang Undang RI Nomor 2 Tahun 2022. Kejahatan ini diklasifikasikan sebagai pelanggaran dari Pasl 55 ayat (1) KUHPidana.

Diharapkan Pemda dan pihak terkait bertindak tegas harus ada upaya penegakan hukum, agar para pelaku usaha dibidang pemasangan kabel internet memperhatikan terkait Perijinan, dan mengutamakan kenyamanan demi keamanan masyarakat berkaitan dengan kabel yang mengganggu fasilitas publik.

Jika oknum pengusaha tidak melanggar dan sadar akan aturan, maka secara otomatis pendapatan asli daerah (PAD) bisa meningkat, dan hasilnya dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.

Namun sangat disyangkan, beberapa dinas juga terkesan abai, ada apa? saat di hububungi via seluler maupun WhatsApp menjawab masih rapat. 

Meskipun OSS mempermudah proses perijinan pusat, Pelaku usaha tetap dan harus mengurus perijinan yang menjadi nkewenangan daerah. OSS hanya memfasilitasi penerbitan ijin usaha secara umum.

Sementara itu ijin secara spesifik terkait lokasi dan lingkungan tetap menjadi kewenangan daerah, sehingga bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Dengan demikian, diharapkan tata kelola jaringan internet dapat dijalankan secara aman dan nyaman, teratur sesuai dengan undang undang, untuk menghindari potensi bahaya yang ditimbulkan dari semrawutnya kabel pada setiap tiang. (Tim- MJ)


Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)