"Ketua Forum Peduli Masyarakat (FPM) Bondowoso menyampaikan hal ini, bertujuhan untuk memperingatkan pada semua pihak berkerja secara profesional, jangan sampai ada sisipan dan asupan seperti yang pernah terjadi sebelumnya, berharap agar dapat mencapai pemerintahan yang baik (good government).
Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara seperti yang tercantum dalam Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Adminitrasi Pemerintahan, melarang pejabat melampaui wewenang mencampuradukkan kewewenanganya.
"Jika hal ini terjadi, bisa menimbulkan kerugian pada lainnya, hal ini dapat dikenai sanksi administrasi maupun sanksi pidana, diminta bertanggung jawab mengembalikan kerugian keuangan negara, menurut undang-undang seperti tercantum dalam UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemeberantasan tindak pidana korupsi.
Tindakan penyalahgunaan wewenang memiliki konsekuensi hukum dan administratif.
Pejabat dapat dikenakan tindakan disiplin, seperti pencopotan dari jabatan atau sanksi lainnya sesuai aturan kepegawaian.
Sanksi Pidana,
Jika penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian keuangan negara atau menguntungkan diri sendiri/orang lain, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU Tipikor.Tertuang pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan KKN serta Tindak Pidana Korupsi
merupakan peraturan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
Dengan
adanya peraturan perundang-undangan tersebut kita semua dituntut untuk
mematuhinya agar tidak melanggar peraturan, akan tetapi pada
kenyataannya tidak semua dapat mematuhi peraturan perundang-undangan.
"Terkait pelayanan publik", masih banyak dikeluhkan awak media, LSM dan masyarakat, masih banyak OPD sulit ditemui untuk dikonfirmasi, ada apa?, setelah ditelusuri, terkonfirmasi jawaban melalui WhatsApp, "maaf masih ada rapat", ini terjadi hampir setiap hari.
Hal ini banyak dikeluhkan oleh sejumlah Awak Media, NgO dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) .Yang menjadi pertanyakan, apakah ada perlakuhan khusus? ataukah sengaja menghindar? memberikan informasi merupakan kewajiban pemerintah, untuk diteruskan pada masyarakat demi kepentingan informasi pada publik.
Investigasi penelitian
menggunakan yuridis normatif, penulisan ini bersifat deskritif analitis.
Penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 3
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red-MJ)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!