Menepis Tuduan dan Fitnah "Mari Intropeksi Diri"

PIMRED
Publiser ~
0

Redaksi, MITRAJATIM.COM - Menepis tuduhan tak berdasar (fitnah atau asumsi tanpa bukti) memerlukan pendekatan yang tenang, terukur, dan berbasis fakta.


Dalam konteks hukum Indonesia, menuduh tanpa bukti dapat berbalik menyerang penuduh, karena hal tersebut dapat dikategorikan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik (Pasal 311 KUHP/Pasal 434 UU 1/2023).


Jika tuduhan sudah merugikan reputasi, dapat menggunakan Pasal 311 KUHP tentang fitnah atau UU ITE jika tuduhan disebarkan secara online.


Menuduh tanpa bukti adalah "batil" atau tidak berdasar. Hadapi dengan tenang, klarifikasi dengan data, dan ambil jalur hukum jika sudah melewati batas. 


Pasal Baru (UU 1/2023): Ada kesamaan dengan Pasal 433 KUHP baru, dengan sangsi  atau denda denda lebih tinggi


Tuduhan tidak berdasar merupakan pernyataan yang menuduh seseorang melakukan sesuatu tanpa adanya fakta atau bukti yang mendukung, sering disebut juga sebagai fitnah atau pencemaran nama baik.


Secara hukum di Indonesia, tindakan ini dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP seperti Pasal 310 (pencemaran) dan Pasal 311 (fitnah) jika tuduhan tidak benar dan disebarkan dengan maksud merusak nama baik.


Mari kita intropeksi Introspeksi diri (Muhasabah) agar tidak memfitnah atau terhindar dari fitnah, menjaga lisan darighibah, dan tabayun (klarifikasi) terhadap informasi.


Langkah pentingnya meliputi memperbaiki ucapan/tindakan, tidak bergaul di tempat yang menimbulkan syubhat, serta merenungi dosa pribadi agar tidak sombong dan terhindar dari perilaku menzalimi orang lain.(Redakasi-MJ).

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)