-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

Aktivis dan LSM Desak Kejati  Jatim Penuhi Janji Usut Tuntas Korupsi P2SEM

Aktivis dan LSM Desak Kejati Jatim Penuhi Janji Usut Tuntas Korupsi P2SEM


Surabaya, Mitra-Jatim.com- Kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), masih belum bisa dilupakan masyarakat Jawa Tmur. Terbukti, sejumlah aktivitis mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung Aliansi Masyarakat Jatim Menggugat (AMJM), mendatangi  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Surabaya, Rabu (31/1/2018). Mereka berunjuk rasa mendesak kejati mengusut tuntas kasus korupsi P2SEM hingga akar-akarnya.

”Aksi unjuk rasa yang kami lakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Jatim, ini mendorong dan mendesak Kejaksaan Tinggi untuk kembali mengusut tuntas kasus skandal kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), setelah ditangkapnya dr. Bagoes Soetjipto di Johor Malaysia,” kata Juru bicara AMJM yang juga ketua LSM Gema Jatim, Basuki.

Selain itu, lanjut Basuki, pihaknya (pengunjuk rasa, red) mendukung penuh Kejati Jatim dalam mengusut kasus korupsi P2SEM. Juga menagih janji Kejati Jatim yang pernah menyatakan akan membuka kembali pengusutan kasus korupsi ini pada awal 2018. ”Skandal kasus korups P2SEM adalah perampasan hak rakyat. Karena, dana hibah APBD sekitar Rp 277 miliar yang seharusnya disalurkan dan diterima rakyat, malah dibuat ‘bancaan’ dan dinikmati segelintir elit DPRD dan Pemprov Jatim, termasuk dana yang mengalir ke kabupaten/kota di Jatim,” terang Basuki.

Aksi unjuk rasa diikuti Komite Mahasiswa Anti Korupsi (KOMAK) dari beberapa perguruan tinggi dan sejumlah LSM seperti BNP2DI dan GEMA JATIM yang tergabung AMJM. Setelah 1,5 jam berorasi, enam orang perwakilan pengunju rasa ditemui pihak kejati sekitar 30 menit.
Dikonfirmasi usai ditemui pihak Kejati Jatim, Ketua GEMA Jatim Basuki menyatakan, bahwa pihaknya mendorong dan menagih janji Kajati Jatim Maruli Hutagalung.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi usai bertemu perwakilan pengunjuk rasa menjelaskan, kejati sudah bergerak dengan terus melakukan penyelidikan. ”Kami sudah bergerak dan saat ini masih dalam tahap melakukan penyelidikan dan tentunya belum bisa kami utarakan," jelasnya. Mengenai sudah berapa jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan, mantan Kajari Surabaya ini juga menolak memberikan penjelasan. ”Ini juga masih ranahnya penyidik. Nantilah pasti kami undang teman-teman wartawan,” pungkasnya.

Sekadar mengingat, P2SEM merupakan dana hibah yang langsung disalurkan melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Sedangkan, pelaksana program bantuan langsung adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Provinsi Jatim. Tak ayal, dana hibah ini menjadi ‘bancaan’ legislatif dan eksekutif. Bahkan KPK menyebutnya sebagai Mega Korupsi di Jawa Timur yang terkoordinir dengan rapi dan sistematis.

Tak heran, setelah 10 tahun berlalu, kasus P2SEM akan diusut kembali oleh Kejati Jatim. Mengingat, kasus korupsi P2SEM pada 2009 ini membuat Ketua DPRD Jawa Timur periode 2004-2009 Fathorrasjid ditangkap dan dihukum. Namun, paska penangkapan itu, pengusutan dan penuntasan kasus P2SEM seakan terhenti. Hingga akhirnya Ketua DPRD Jawa Timur periode 2004-2009 tersebut meninggal dunia pada 2017.
Sementara pada November 2017, Kejati kembali menangkap terpidana kasus korupsi P2SEM. Yakni, seorang saksi kunci kasus P2SEM, dr Bagoes Soetjipto yang kabur ke Malaysia selama enam tahun. Setelah penangkapan ini, Kejati Jatim menyatakan akan kembali membuka kasus P2SEM pada awal 2018. (lia/sh/edo)

0 Response to "Aktivis dan LSM Desak Kejati Jatim Penuhi Janji Usut Tuntas Korupsi P2SEM"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel