Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Apa itu Pertek BKN, hal ini sering diperbincangkan dikalangan CPNS dan PNS, ketika mengurus dokumen. Pertanyaan ini bisa dijawab dengan mengacu pada peraturan BKN, proses pengangkatan dalam jabatan melaui Open bidding (seleksi terbuka) membutuhkan pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Pertek BKN adalah dokumen yang berisi pertimbangan teknis kepegawaian dalam proses pengangkatan, mutasi, kenaikan pangkat, pensiun, dan proses manajemen ASN lainnya, termasuk seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Terkait rekomendasi KASN, selain pertek BKN, proses seleksi JPT memerlukan rekomendasi
dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memastikan semua tahapan telah dilalui.
Pertek menjadi dokumen penting dalam proses pengelolaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dokumen ini menjadi salah satu syarat administratif dalam berbagai urusan kepegawaian. Mengutip dari laman https://www.bkn.go.id, jawaban dari pertanyaan apa itu Pertek BKN adalah Pertimbangan Teknis BKN.
Pertimbangan teknis ini dikeluarkan oleh BKN sebagai bentuk persetujuan atas kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diusulkan oleh instansi. "Tanpa Pertek, proses penetapan nomor induk tidak dapat dilanjutkan. Hal tersebut membuat calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), wajib memiliki dokumen.
Nomor Pertek yang tercantum dalam setiap Surat Keputusan (SK), seperti SK Peninjauan Masa Kerja, SK CPNS, atau SK Kenaikan Pangkat. Pejabat Pembina Kepegawaian menggunakan Pertek sebagai acuan resmi dalam menerbitkan keputusan kepegawaian.
Dlihat dari penjelasan tersebut, Pertek sangat penting dalam proses kepegawaian di lingkungan BKN. Dengan adanya Pertek, kesalahan atau ketidaksesuaian dalam pengajuan layanan kepegawaian dapat diminimalisir.
"Untuk mendapatkan Pertek, harus melalui beberapa tahapan, mulai dari pengumpulan dokumen persyaratan sesuai kebutuhan layanan, pengisian formulir, hingga verifikasi dan persetujuan yang dilakukan oleh BKN.
Jika sudah terbit, salah satu bagian yang wajib dicek pada Pertek BKN adalah nomor Pertek.
Dalam dokumen resmi, nomor Pertek biasanya tertera pada kalimat: “Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor … tanggal …” atau “Memperhatikan pertimbangan teknis …”. Frasa tersebut menandakan bahwa dokumen telah melalui verifikasi BKN dan dinyatakan sah.
Setelah Pertek diterbitkan, proses penetapan nomor induk CASN dapat diteruskan. Instansi akan menerbitkan SK pengangkatan, dan Nomor Induk Pegawai (NIP) resmi diberikan.
"Bagi yang belum berhasil lolos seleksi pada periode ini, persiapan lebih matang dapat dilakukan untuk menghadapi seleksi berikutnya. Pemahaman mendalam mengenai proses administrasi, termasuk peran Pertek BKN, membantu mempersiapkan diri dengan lebih baik.
Jadi, kesimpulannya, jawaban dari apa itu Pertek BKN adalah pertimbangan teknis yang diberikan oleh BKN. Dokumen tersebut merupakan dokumen penting dalam layanan kepegawaian.
Kita berharap Open Biding yang diselenggarakan saat ini semua berjalan baik tanpa hambatan, diharapkan kinerjanya tulus, jujur dan profesional.
"Pemimpin berpikir dan berbicara bagaimana mendapat solusi. Masyarakat berpikir dan membicarakan masalah kesenjangan ekonomi.
"Keadilan bukanlah sekedar kata, Tapi tindakan." Namun sayang, kita hidup di era dimana celoteh lebih penting dari pada tindakan nyata". (Red).

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!