Sumenep, Mitra-Jatim.com- Tiga galian C ilegal di Sumenep, Madura, Jawa Timur ditutup paksa. Tiga lokasi penambangan ilegal ini berada di kawasan Hutan Kota sebelah selatan wisata religi Asta Tinggi, serta di Desa Kasengan, Kecamatan Manding dan Kecamatan Batuan, yang semuanya milik H. Ruslan. Ketiga lokasi itu ditutup paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Sumenep bersama Satpol-PP Pemprov Jawa Timur.
Kepala Satpol-PP Sumenep Fajar Rahman mengatakan,
pihaknya geram dengan perlakuan penambang. Sehingga Satpol-PP Sumenep bekerja
sama dengan Satpol-PP Pemprov Jatim mendatangi tempat penambang ilegal dan
melakuakan penutupan secara paksan. ”Kami sudah geram, karena sebelumnya sudah
dilakuakan peringatan kepada pihak penambang, namun tetap saja. Sehingga, kami bekerja
sama dengan Satpol PP Jatim melakukan penutupan paksa ketempat galian ilegal itu,
”kata Fajar.
Kepala Satpol-PP Pemprov Jatim, Budi
Santosa yang ikut ke lokasi galian mengatakan, penambangan tersebut menyalahi
aturan. Ditambah lagi, penggalian tidak dilengkapi surat- surat alias ilegal
seperti syarat Amdal. Selain itu, penambangan ilegal melanggar Perda nomor 3 Tahun
2002. ”Sehingga, harus dilakukan penutupan, karena akan berdampak buruk pada lingkungan
yang merugikan masyarakat sekitar,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD
Sumenep dari partai Hanura, M. Ramzi mengatakan, sangat perihatin atas
penambangan ilegal yang sudah berlangsung tiga bulan itu terkesan dibiarkan
oleh Pemkab Sumenep. Seharusnya, pemkab
lebih peka dan cepat dalam melakukan komunikasi dengan Pemprov Jatim agar tidak
membiarkan penambangan ilegal di Sumenep. Mengingatkan, jika dibiarkan akan
berdampak buruk terhadap lingkungan. (mus/lia/edo).
Posting Komentar
0Komentar