Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri, dan Pensiunan

Mitra Jatim
By -
0

Serap Dana APBN 2018 Capai Rp 53,76 Triliun
Jakarta,Mitra-Jatim.com- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13 pada 2018 bagi PNS, TNI-Polri, dan pensiunan di Istana Negara Jakarta, Rabu(23/5/2018). Didampingi Wapres Jusuf Kalla, Menkeu Sri Mulyani, MenPAN-RB Asman Abnur, Mensesneg Pratikno, dan Menseskab) Pramono Anung, Presiden Jokowi mengatakan, THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI-Polri, dan pensiunan ada kenaikan atau lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Kabar gembira tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah(PP) mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI-Polri, dan pensiunan yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi. Tujuannya, bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI-Polri, dan pensiunan dalam menyambut lebaran. Namun, juga untuk peningkatan kinerja PNS dan TNI-Polri. ”Karena THR  dan gaji ke-13 tidak hanya sebesar gaji pokok saja, tapi ditambah tunjangan keluarga sekaligus tunjangan kinerja. Juga tahun ini, THR diberikan kepada para pensiunan PNS dan TNI-Polri,”kata Presiden Jokowi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani usai mendampingi Presiden Jokowi menjelaskan, THR bagi PNS, TNI-Polri, dan pensiunan 2018 berbeda dengan tahun sebelumnya. THR dan gaji ke-13 tahun sebelumnya hanya sebesar gaji pokok. Tahun ini, THR dan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja. ”Jadi, PNS dan TNI-Polri mendapatkan THR dan gaji ke-13 sama dengan take home pay mereka satu bulan. Untuk THR dan gaji pensiun ke-13, juga dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan seperti yang disampaikan Presiden tadi,” jelasnya.

Pemberian kenaikan THR dan gaji ke-13 tahun ini, tambah Menkeu Sir Mulyani, menelan dana APBN 2018 sebesar Rp 35,76 triliun yang sudah disetujui DPR RI. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan, PNS, dan TNI-Polri di pusat maupun daerah dan meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik. ”THR akan dicairkan awal Juni 2018 untuk persiapan lebaran dan gaji ke-13 dicairkan awal Juli 2018 untuk persiapan tahun pelajaran baru 2018-2019,” tandasnya. (tom/tyo/edo)

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*