Serap
Dana APBN 2018 Capai Rp 53,76 Triliun
Jakarta,Mitra-Jatim.com- Presiden RI
Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji
ke-13 pada 2018 bagi PNS, TNI-Polri, dan pensiunan di Istana Negara Jakarta,
Rabu(23/5/2018). Didampingi Wapres Jusuf Kalla, Menkeu Sri Mulyani, MenPAN-RB Asman
Abnur, Mensesneg Pratikno, dan Menseskab) Pramono Anung, Presiden Jokowi mengatakan,
THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI-Polri, dan pensiunan ada kenaikan atau lebih
besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kabar gembira tersebut tertuang dalam Peraturan
Pemerintah(PP) mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI-Polri, dan
pensiunan yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi. Tujuannya, bukan hanya bermanfaat
bagi kesejahteraan PNS, TNI-Polri, dan pensiunan dalam menyambut lebaran.
Namun, juga untuk peningkatan kinerja PNS dan TNI-Polri. ”Karena THR dan gaji ke-13 tidak hanya sebesar gaji pokok
saja, tapi ditambah tunjangan keluarga sekaligus tunjangan kinerja. Juga tahun
ini, THR diberikan kepada para pensiunan PNS dan TNI-Polri,”kata Presiden
Jokowi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani usai
mendampingi Presiden Jokowi menjelaskan, THR bagi PNS, TNI-Polri, dan pensiunan
2018 berbeda dengan tahun sebelumnya. THR dan gaji ke-13 tahun sebelumnya hanya
sebesar gaji pokok. Tahun ini, THR dan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja. ”Jadi, PNS dan
TNI-Polri mendapatkan THR dan gaji ke-13 sama dengan take home pay mereka satu
bulan. Untuk THR dan gaji pensiun ke-13, juga dibayarkan sebesar pensiun pokok,
tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan seperti yang disampaikan
Presiden tadi,” jelasnya.
Pemberian kenaikan THR dan gaji ke-13
tahun ini, tambah Menkeu Sir Mulyani, menelan dana APBN 2018 sebesar Rp 35,76 triliun
yang sudah disetujui DPR RI. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan,
PNS, dan TNI-Polri di pusat maupun daerah dan meningkatkan kinerja dan kualitas
pelayanan publik. ”THR akan dicairkan awal Juni 2018 untuk persiapan lebaran
dan gaji ke-13 dicairkan awal Juli 2018 untuk persiapan tahun pelajaran baru
2018-2019,” tandasnya. (tom/tyo/edo)
Posting Komentar
0Komentar