-->

BREAKING NEWS !!!

Sidang Korupsi Suap Kajari Bondowoso dkk Terungkap, Fee Proyek sebesar 10 - 17,5 Persen Mengalir Ke Semua Forkopimda Kabupaten Bondowoso

  Bondowoso (mitrajatim) ~ Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi Suap Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu, 15 November 2023 lalu terh...

Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri, dan Pensiunan

Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri, dan Pensiunan


Serap Dana APBN 2018 Capai Rp 53,76 Triliun
Jakarta,Mitra-Jatim.com- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13 pada 2018 bagi PNS, TNI-Polri, dan pensiunan di Istana Negara Jakarta, Rabu(23/5/2018). Didampingi Wapres Jusuf Kalla, Menkeu Sri Mulyani, MenPAN-RB Asman Abnur, Mensesneg Pratikno, dan Menseskab) Pramono Anung, Presiden Jokowi mengatakan, THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI-Polri, dan pensiunan ada kenaikan atau lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Kabar gembira tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah(PP) mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI-Polri, dan pensiunan yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi. Tujuannya, bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI-Polri, dan pensiunan dalam menyambut lebaran. Namun, juga untuk peningkatan kinerja PNS dan TNI-Polri. ”Karena THR  dan gaji ke-13 tidak hanya sebesar gaji pokok saja, tapi ditambah tunjangan keluarga sekaligus tunjangan kinerja. Juga tahun ini, THR diberikan kepada para pensiunan PNS dan TNI-Polri,”kata Presiden Jokowi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani usai mendampingi Presiden Jokowi menjelaskan, THR bagi PNS, TNI-Polri, dan pensiunan 2018 berbeda dengan tahun sebelumnya. THR dan gaji ke-13 tahun sebelumnya hanya sebesar gaji pokok. Tahun ini, THR dan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja. ”Jadi, PNS dan TNI-Polri mendapatkan THR dan gaji ke-13 sama dengan take home pay mereka satu bulan. Untuk THR dan gaji pensiun ke-13, juga dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan seperti yang disampaikan Presiden tadi,” jelasnya.

Pemberian kenaikan THR dan gaji ke-13 tahun ini, tambah Menkeu Sir Mulyani, menelan dana APBN 2018 sebesar Rp 35,76 triliun yang sudah disetujui DPR RI. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan, PNS, dan TNI-Polri di pusat maupun daerah dan meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik. ”THR akan dicairkan awal Juni 2018 untuk persiapan lebaran dan gaji ke-13 dicairkan awal Juli 2018 untuk persiapan tahun pelajaran baru 2018-2019,” tandasnya. (tom/tyo/edo)

0 Response to "Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri, dan Pensiunan"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel