-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

OTT Di BPPKAD, Sekda Gresik Di Periksa Kejari.

OTT Di BPPKAD, Sekda Gresik Di Periksa Kejari.

Hasil gambar untuk ott di BPPKAD
Gresik, mitra-jatim.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya kembali diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik selama hampir 8 jam berada di ruang penyidik.
Pemeriksaan tersebut untuk mengkonfrontir keterangan tersangka M Mukhtar yang menyebutkan bahwa dugaan  dana korupsi dibagi-bagikan ke pejabat.

Kedatangan Andhy dengan mengenakan seragam korpri.
Termasuk pegawai dan pejabat lain dari Kantor BPPKAD Kabupaten Gresik juga dimintai keterangan. Mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB lebih.

Kajari Gresik Pandoe Pramoekartika mengatakan bahwa pemanggilan para pejabat mantan BPPKAD Kabupaten Gresik untuk mengkonfrontir keterangan tersangka M Mukhtar.
"Hanya untuk mengkonfrontir keterangan tersangka," Papar Pandoe kepada wartawan, Selasa (19/3/2019).

Pandoe tidak menyebutkan nama-nama para pejabat yang dipanggil oleh penyidik Pidsus Kejari Gresik.
"Kita panggil semua yang diduga menerima aliran dana korupsi pemotongan insentif pegawai BPPKAD. Mulai Sekda Pak Andhy, mantan Kepala BPPKAD Yetty dan ajudan Bupati serta ajudan wakil Bupati" katanya.

Disisi lain, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Andrei Dwi Subianto mengatakan bahwa para pejabat yang dipanggil untuk dikonfrontir yaitu Sekda Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya, selaku mantan Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).
Selain itu juga, Yetty S Suparyati, mantan Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik yang sudah pensiun dan mantan Sekretaris BPPKAD  Agus Pramono.

Dari hasil pemeriksaan para orang yang terlibat tersebut, Andrei mengatakan bahwa akan segera melimpahkan berkas tersangka M Mukhtar ke tahap dua.
"Awal April sudah tahap dua," terangnya..

Diketahui, kasus OTT di BPPKAD Kabupaten Gresik yang berhasil menetapkan tersangka Plt Kepala BPPKAD sekaligus Sekretaris BPPKAD Kabupaten Gresik M Mukhtar berhasil diamankan uang sebanyak Rp 537 Juta," pungkasnya. (din/tim*)


0 Response to "OTT Di BPPKAD, Sekda Gresik Di Periksa Kejari. "

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel