-->


BREAKING NEWS !!!

KopKar PT Titani Alam Semesta, Pelesiran 9 Armada Bus Ke Bali

Gresik, MITRAJATIM.COM - Koperasi kariyawan PT. TITANI ALAM SEMESTA  yang berada di Jl. RayaTenaru Driyorejo Gresik Pelesiran (rekreasi) me...

Timbun 4 Ton Pupuk Bersubsidi, Warga Jember Diringkus Polres Bondowoso

Timbun 4 Ton Pupuk Bersubsidi, Warga Jember Diringkus Polres Bondowoso


Bondowoso, MitraJatim.com
- Inansial UF (38) warga Jember, ditangkap Satreskrim Polres Bondowoso karena terbukti menimbun  4 ton pupuk Urea yang dibelinya dari kota Lumajang dengan harga Rp. 250/ Kwintal,  ditangkap Selasa (24/11/2020) sekarang dalam pengembangan kasus.

Diketahui bahwa, UF bukan pemilik kios maupun distributor namun berani menjual pupuk tersebut dengan harga jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)

"Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, menjelaskan," Tersangka UF ditangkap di Kecamatan Tamanan dimana tersangka ini memanfaatkan kelangkaan pupuk dengan menimbun pupuk bersubsidi di rumah seorang warga desa Tamanan, Kecamatan Tamanan. 

Pengakuan tersangaka, bahwa pupuk tersebut dibeli secara eceran di Lumajang dan setelah terkumpulkan kemudian diangkut ke desa Tamanan hendak disalurkan ke kabupaten Banyuwangi namun berhasil digagalkan anggota Polres Bondowoso

Saat ditimbun inilah, Pihak kepolisian memperoleh laporan dari warga sekitar karena curiga dengan aktivitas penyewa rumah", terangnya.

"Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo, menambahkan," Tersangka UF mengakui jika pupuk dijual kepada petani di Banyuwangi dengan harga Rp.300 Ribu hingga Rp320 Ribu Per Kwintal sedang 

Penimbunan Pupuk UREA ini, diduga salah satu penyebab kelangkaan pupuk, sebab pupuk bersubsidi yang harusnya dijual kepada petani mengacu pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Pupuk (RDKK), justru dijual kepada tersangka UF yang sebenarnya bukan petani, bukan distributor, dan bikan pemilik kios pupuk.

"Pihak Polres Bondowoso,  tengah mengembangkan kasus ini untuk mengetahui dari siapa tersangka ini membelinya.

Akbiat perbuatannya, UF disangkakan melanggar UU darurat no 7/55 tentang pidana ekonomi Jo pasal 4 huruf a PP pengganti UU no 8/62 tentang perdagangan barang dalam pengawasan dengan ancaman kurungan sekitar 2 tahun penjara. (Cip Wek.2)

0 Response to "Timbun 4 Ton Pupuk Bersubsidi, Warga Jember Diringkus Polres Bondowoso"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel