-->


BREAKING NEWS !!!

KopKar PT Titani Alam Semesta, Pelesiran 9 Armada Bus Ke Bali

Gresik, MITRAJATIM.COM - Koperasi kariyawan PT. TITANI ALAM SEMESTA  yang berada di Jl. RayaTenaru Driyorejo Gresik Pelesiran (rekreasi) me...

Oknum Sekdes Kotakan, Stubondo;  Diduga Bolos Kerja Hampir 5 Bulan Tuai Kekisruhan

Oknum Sekdes Kotakan, Stubondo; Diduga Bolos Kerja Hampir 5 Bulan Tuai Kekisruhan

SITUBONDO, Mitrajatim.Com - Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Kotakan Disoal warga, diduga tidak masuk kantor hampir 5 bulan berturut-turut. Sehingga pelayanan terhadap masyarakat dirasa tidak maksimal, akibat tupoksi oknum Pemerintahan Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo Kota, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur tersebut. Sabtu (22/05/2021).

Bagaimana tidak, oknum berinisial AK yang menjabat Sekretaris Desa (Sekdes) Kotakan yang seharusnya bisa memberikan teladan baik malah berperangai mengundang kekecewaan warga Desa Kotakan beserta mitra kerjanya sesama perangkat desa.

Pasalnya, apa yang sudah dilakukannya itu, dinilai dapat memberikan kesan bahwasanya oknum Sekdes tersebut ingin lepas peran dan tidak bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas. Hal ini dibuktikan, bahwa, tidak sedikit masyarakat beserta perangkat desa lainnya mengeluh atas sikapnya yang tercela. Dan sampai sekarang, momen negatif itu sudah menjadi buah bibir dikalangan masyarakat luas.

"Seperti diketahui banyak masyarakat disini mas, Pak Sekdes di kantor desa Kotakan, tidak pernah hadir di kantornya selama beberapa bulan. Sekdes itu mangkir terus kerjanya, "ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya di sekitar Kantor Desa setempat memberikan kesaksiannya kepada awak media pada pertengahan Mei.

Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010, ditunjang Peraturan Bupati Situbondo Nomor 14 tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pada Bab VII ayat 5, menerangkan perangkat desa menurut aturan hukum menyebutkan bahwa meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 2 (dua) bulan terus menerus dan dibuktikan dengan absensi, dapat sanksi pemberhentian. 

Agar suara sumbang dari sejumlah warga dapat diketahui nilai kebenarannya, maka wartawan media ini mendatangi kantor Kepala Desa Kotakan untuk memperoleh klarifikasi. Terjangan masalah dan isu miring yang menghantam lingkungan pemerintahannya, diduga akibat ulah oknum Sekdes yang disinyalir mangkir dalam tugas dan suka bolos kerja. 

Kepala Desa (Kades) Kotakan Kecamatan Situbondo Kota, Suriwan saat dikonfirmasi mengatakan, "Menurut saya hal itu betul mas, suara dari rakyat yang sudah disampaikan kepada sampean itu memang betul. Sudah lama AK tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas. Bahkan dari tanggal 1 Januari 2021 sampai hari ini, selama sudah hampir 5 bulan, AK tidak pernah masuk ke kantor desa sama sekali, " tuturnya. 

Tidak hanya itu, Lebih detail Suriwan menjelaskan, "Sebelumnya, pada tahun 2020 AK memang sudah sering kali (absen) tidak masuk kantor. Terkadang masuk kantor, kadang-kadang juga tidak masuk kantor. Saya membenarkan informasi rekan-rekan wartawan dari hasil investigasi suara rakyat tersebut, " Tegas Kades Suriwan yang pernah menjabat Kades Siliwung Panji itu.

Sementara Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Kotakan inisial AK hingga berita ini dipublish masih belum menyampaikan penjelasan dan tanggapannya saat dihubungi wartawan melalui WhatsApp nya.

Sekadar diketahui, benarkah Oknum Sekdes tersebut sudah melakukan pelanggaran disiplin berat.? Bentuk hukuman indisipliner yang seperti apa, yang selayaknya diterima inisial AK ini.? Layakkah perbuatannya di ganjar sanksi dengan pemberhentian secara tidak hormat.  (Agung Ch)

0 Response to "Oknum Sekdes Kotakan, Stubondo; Diduga Bolos Kerja Hampir 5 Bulan Tuai Kekisruhan "

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel