-->

BREAKING NEWS !!!

Gas LPG 3 Kg di Sejumlah Daerah di Bondowoso Langka

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Masyarakat mengeluhkan kelangkaan dan mahalnya tabung gas isi 3 kg yang sulit didapat pada sejumlah daerah dan ...

 RAT Wajib Bagi Koperasi Yang Berbadan Hukum.

RAT Wajib Bagi Koperasi Yang Berbadan Hukum.

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Sekretariatan Koperasi Wanita "ASRI"  di Jalan Kironggo 81 Karanganyar Tegalampe Bondowoso, (31 Januari 2023)  melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), Tahun Buku 2022.

Kegiatan ini dihadiri Diskoperindag Kabupaten Bondowoso Bidang  Penyuluhan Koperasi Azis, Bidang Aset Diskoperindag Ari Joko Nugroho, Ketua Pusat Koperasi Wanita Bunda Sasmiati, dan Kades Karanganyar Ilzam Ghozali M S.Sy, serta seluruh Anggota.

"Dalam Sambutannya Ketua Kopwan ASRI, Ir.Syoefi Wibawati, memgucapkan terima kasih kepada Undangan yang hadir, khususnya Anggota yang telah berpartisipasi aktif untuk membayar kewajibannya, sehingga SHU yang dicapai tahun ini meningkat dibanding tahun lalu, harapannya Anggota semakin semangat menabung,  meminjam dan mengangsur pinjamannya tepat waktu. Dilaporkan juga, "bahwa Koperasi ini telah berdiri sejak tahun 2010, dan mempunyai Anggota sebanyak 115 Orang yang tersebar di seluruh Dusun yang ada di Desa Karanganyar. Sesuai AD / ART, ada 3 Pengurus Harian dan 1 Pengawas. Disamping itu juga ada Koordinator masing-masing Dusun". 

Sedangkan, sambutan Sasmiati, selaku Pengurus Puskopwan Bunda Kabupaten Bondowoso, mengucapkan Selamat pada Kopwan Asri yang telah melaksanakan RAT di Bulan Januari 2023. Mudah-mudahan Kopwan Asri semakin sukses dan maju.

Saat ditanya, berapa jumlah Kopwan di Kabupaten Bondowoso. Beliau menyampaikan, ada sebanyak 216 Kopwan, yang aktif sekitar 60, sedangkan yang melaksanakan RAT baru sebanyak 10 Kopwan.

"Azis dari Dinas Koperasi, menegaskan, : "Koperasi yang Berbadan Hukum wajib ber-RAT,  Pengurus, Pengawas akan melaporkan kinerja pertanggungjawaban dalam 1 tahun kepada anggota, hal ini karena Koperasi milik anggota. Yang dimaksud Anggota, yaitu Anggota yang telah membayar Simpanan Pokok, Simpanan Wajib  yang tercatat di buku anggota Koperasi". "Koperasi bukan milik Dinas Koperasi atau  Desa. "Dinas Koperasi dan Kepala Desa hanya sebagai Pembina", Imbuhnya.

Selanjutnya Ari Joko Nugroho, dari Diskoperindag, sangat mengapresiasi pada jajaran Pengurus, Pengawas, karena melaksanakan RAT tepat waktu, yaitu  di Bulan Januari, meskipun di ujung. Hal ini berarti Koperasinya sehat. 

Disisi lain, Kades Karanganyar mengapresiasi dan mendukung kegiatan Koperasi wanita (Kopwan) yang ada di Karanganyar, tujuanya menghindari pinjaman dari rentenir." Tuturnya.  

Kegiatan ini ditutup dengan doa dipimpin oleh Kades Karanganyar Ilzam Ghazali, dilanjutkan pembagian Sisa Hasil Usaha masing-masing Anggota dan Souvenir yang disiapkan oleh Pengurus. (Awo~MJ).

0 Response to " RAT Wajib Bagi Koperasi Yang Berbadan Hukum. "

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel