Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Untuk menangkap seseorang yang diduga melakukan kejahatan, lalu menetapkannya menjadi tersangka, kemudian menahannya, harus berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
"Sebab kalau
tidak, polisi yang melakukan penangkapan, menetapkan menjadi tersangka, dan
menahannya akan dipraperadilkan oleh keluarga tersangka. Seperti kasus yang
menimpa Pak Matsela dan Marjuto.
Melalui kuasa
hukumnya, Rudiyanto, kedua orang yang kini ditetapkan menjadi tersangka oleh
penyidik melakukan perlawanan dengan mempraperadilkan penyidik, karena diduga
salah prosedur.
Seorang pengacara yang akrab dipanggil Rudy, mengatakan, pihaknya melakukan praperadilan bukan karena like and
dislike pada Polisi, tapi dalam rangka mencari keadilan atas proses
penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan kilennya.
“Kami sama
sekali tidak mempunyai motif lain mempraperadilkan Polisi dalam kasus ini,
kecuali hanya mencari keadilan saja. Karena menurut kajian kami, proses penangkapan, penetapan
tersangka, dan penahanan terhadap klien kmi tidak sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 5 dan angka
8 jo. Pasal 13 jo. Pasal 16 jo. Pasal 17 jo. Pasal 22 jo. Pasal 90 jo.
Pasal 95 jo. Pasal 100 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) KUHAP,”
jelasnya.
Pasal
100 Ayat 3 jo. Ayat 5, lanjutnya,
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur kewajiban formal penegak hukum. Jika menahan seorang tersangka atau terdakwa harus mencantumkan alasan objektif-material secara
eksplisit dalam surat perintah atau penetapan penahanan.
Pasal
ini mengubah sistem alasan penahanan lama yang bersifat subjektif (kekhawatiran, red) menjadi tolok ukur perilaku faktual yang
terukur. Ayat 5
merinci delapan alasan atau kondisi faktual
yang membenarkan dilakukannya penahanan terhadap seorang tersangka atau
terdakwa.
Informasi
BeritaNasional.ID di lapangan, sesaat sebelum menangkap Pak
Matsela, Polisi mengambil gambarnya. Lalu foto tersebut dijadikan dasar penangkapan.
Kemudian sehari setelahnya terbit Surat Penangkapan.
Artinya,
Polisi melakukan penangkapan tanpa dibekali Surat Penangkapan. Ini yang
dijadikan dasar oleh Rudy untuk melakukan praperadilan. Alasan kedua, Polisi
tidak melakukan penyelidikan, tapi langsung melakukan penyidikan terhadap Pak
Matsela dan Marjuto.
Kedua pelaku, Pak Matsela dan Marjuto, dituduh melakukan Pungli terhadap sopir truck tebu. Padahal hasil iuran yang ditarik keduanya, digunakan untuk memperbaiki jalan. Sebab kalau jalan tidak diperbaiki, akan menyebabkan truck pengangkut tebut terguling. (Tim-MJ)


Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!