Publik Ingin Mendapat Akses Informasi Profil Caleg, Ketua KPUD Bondowoso : Jangankan Masyarakat, Saya Sendiri Juga Tidak Tahu Profil Caleg Provinsi Dan Pusat

Bodowoso, MITRAJATIM.COM – Tahapan pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024 perlu dikawal bukan hanya oleh KPU dan Bawaslu, melainkan juga publik dan media. 

Tentunya Publik perlu mendapat akses informasi untuk mengetahui profil para bakal caleg untuk memastikan pemilu menghasilkan para legislator yang bersih.

Hal ini disampaikan Ketua LSM Forum Peduli Masyarakat (FPM), Sumitro Hadi, SH., kepada Ketua KPUD Bondowoso, Janaidi, SH.,  melalui pesan Whatsapp dan telepon, menanggapi jadwal KPU terkait Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS tanggal 19 Agustus 2023 - 28 Agustus 2023, tetapi publik tidak dapat mengakses profil caleg.

“Kalo memang serius, mau pemilunya bersih, di tahapan pencalonan anggota legislatif saja sudah perlu dikawal oleh publik dan media. Masyarakat berhak tahu profil masing-masing Caleg. Seharusnya masyarakat bisa mengakses infonya dari KPU tapi profil Caleg tidak bisa diakses,” kata Sumitro.

Sumitro menambahkan, “tahapan pencalonan anggota legislatif perlu dikawal oleh publik karena mereka yang memiliki suara untuk memilih para kandidat wakilnya di lembaga legislatif. Informasi lengkap mengenai bakal caleg, seharusnya bisa diakses oleh publik agar masyarakat bisa benar-benar memilih caleg yang bersih”.

“Tanpa publikasi Profil Caleg oleh KPU, menjadi persoalan penting yang bisa menghambat publik dalam memantau rekam jejak caleg, karena minimnya transparansi informasi soal figur yang hendak maju ke pemilu legislatif. Data-data itu semestinya juga bisa diakses oleh publik melalui situs resmi KPU”, tegas Sumitro.

Senada dengan Sumitro, Ketua KPUD Bondowoso, Junaidi, SH., menjelaskan jangankan masyarakat, kami sebagai komisioner KPUD hanya dapat mengakses data Caleg di Bondowoso, sebagai masyarakat saya juga tidak dapat mengakses profil Caleg Provinsi Dan Pusat, jelas Junaidi.

Menurut Junaidi, profil Caleg merupakan informasi publik yang dikecualikan, sehingga tidak dapat diakses oleh masyarakat umum.

Hal tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Komisioner KPU, Idham Holik, yang menjamin publik bisa mengakses data caleg pemilu 2024. Dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023), di Kantor KPU RI, Jakarta, Idham menyebut dokumen yang tidak dikecualikan atau dikecualikan mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, www.suarasurabaya.net, Rabu, 3 Mei 2023|17:52 WIB. 

Dalam pemberitaan tersebut, Idham Holik memastikan, “Kami pastikan dalam tahapan pencalonan ini sepenuhnya menggunakan digitalisasi. Sehingga, nanti publik dapat mengaksesnya, khususnya dokumen yang tidak dikategorikan dokumen yang dirahasiakan,” ujarnya.

Yang masuk kategori dirahasiakan atau dikecualikan di antaranya berkaitan dengan informasi yang bisa mengganggu proses penegakan hukum, hubungan kenegaraan, atau membocorkan rahasia negara.

Sedangkan yang tidak dikecualikan semisal daftar riwayat hidup bakal dipublikasikan KPU sesudah bakal caleg resmi mendaftarkan diri. (Sh/Tim*)

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Lebih baru Lebih lama