Bondowoso, MITRAJATIM.COM – Dalam upaya mempercepat proses pensertifikatan tanah wakaf, Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kabupaten Bondowoso melaksanakan pengukuran tanah wakaf di Desa Koncer Kidul, Kabupaten Bondowoso. (17/2/2025)
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kejelasan batas dan luas tanah wakaf agar proses sertifikasi dapat berjalan lancar sesuai regulasi yang berlaku. Pengukuran dilakukan dengan melibatkan perwakilan dari nadzir, perangkat desa, serta masyarakat setempat.
Diharapkan, langkah ini dapat mempercepat legalisasi aset wakaf, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pemanfaatan tanah wakaf untuk kepentingan umat dan pembangunan sosial di Kabupaten Bondowoso. (Sh-MJ)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!