Pengukuran ini bertujuan untuk memastikan legalitas tanah wakaf agar terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan dengan optimal bagi kepentingan umat.
Masyarakat setempat menyambut baik upaya ini sebagai langkah dalam menjaga aset wakaf dari potensi sengketa di masa depan. (Tim.MJ)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!