Menanti Kepastian, "Siapa Yang Lolos dan Ditunjuk Sekda "

PIMRED
Publiser ~
0

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Sebanyak 8 pejabat eselon II telah diketahui ikut serta dalam seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso Seleksi telah dilakukan oleh Tim Panitia Seleksi (Pansel).

Selanjutnya, bila mengacu pada  aturan seleksi Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) kabupaten yang sesuai dengan meritokrasi biasanya melibatkan beberapa tahapan dan kriteria, seperti.


" Pengumuman lowongan Pj Sekda kabupaten dilakukan secara terbuka dan transparan. Kriteria seleksi Pj Setda kabupaten kriterianya meliputi:

Pendidikan: Pendidikan minimal S1 atau setara, pengalaman kerja minimal 5 tahun dalam bidang pemerintahan atau manajemen.

Kompetensi: Kompetensi yang relevan dengan jabatan Pj Sekda kabupaten, seperti manajemen, kepemimpinan, dan komunikasi. Tahapan seleksi Pj Setda kabupaten biasanya meliputi:

Seleksi administrasi: Seleksi administrasi untuk memastikan bahwa peserta memenuhi kriteria seleks, Jika Orientasi dan Pembinaan (OB) Sekretaris Daerah (Sekda) syarat akan manipulatif dan tidak transparan, maka konsekuensinya dapat sangat serius dan berdampak negatif pada organisasi dan pemerintahan. Berikut beberapa kemungkinan konsekuensi.


Kurangnya kepercayaan: Jika proses OB Sekda tidak transparan dan manipulatif, maka dapat menimbulkan keraguan dan ketidakpercayaan di kalangan peserta dan masyarakat.

Kualitas pemimpin yang rendah: Jika proses seleksi tidak objektif dan transparan, maka dapat menyebabkan pemimpin yang tidak kompeten dan tidak memiliki integritas yang baik terpilih.

" Bila ada dugaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan: Jika proses OB Sekda tidak transparan dan manipulatif, maka dapat membuka peluang bagi korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Tentang Pertek (Peraturan Teknis) BKN dalam penentuan seleksi akhir Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) biasanya diperlukan untuk memastikan bahwa proses seleksi dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Dalam beberapa kasus, Pertek BKN dapat menjadi acuan bagi instansi pemerintah dalam melakukan seleksi JPT, termasuk dalam penentuan hasil akhir seleksi. Pertek BKN dapat mengatur tentang.

Prosedur seleksi: Pertek BKN dapat mengatur tentang prosedur seleksi JPT, termasuk tentang tahapan seleksi, kriteria seleksi, dan penilaian hasil seleksi.

Kriteria seleksi: Pertek BKN dapat mengatur tentang kriteria seleksi JPT, termasuk tentang kompetensi, pengalaman, dan pendidikan yang diperlukan untuk jabatan tersebut.

" Penilaian hasil: Sistem penilaian yang benar dalam proses Open Bidding Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten haruslah objektif, transparan, dan adil. Berikut beberapa prinsip yang dapat digunakan.

Kriteria penilaian harus jelas dan spesifik, serta diumumkan sebelumnya kepada seluruh peserta. Penilaian berbasis kompetensi: Penilaian harus berbasis pada kompetensi yang relevan dengan jabatan Sekda, seperti kepemimpinan, manajemen, dan komunikasi.

Penilaian yang objektif: Penilaian harus dilakukan secara objektif dan tidak memihak, dengan menggunakan metode penilaian yang standar dan konsisten.

Transparansi: Proses penilaian harus transparan, dengan hasil penilaian yang diumumkan kepada seluruh peserta.

" Pengawasan: Proses penilaian harus diawasi oleh pihak yang independen dan netral untuk memastikan bahwa proses penilaian berjalan dengan adil dan objektif.

Penilaian administrasi: Penilaian administrasi untuk memastikan bahwa peserta memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan.

Tes kompetensi: Tes kompetensi untuk menilai kemampuan dan pengetahuan peserta.Wawancara: Wawancara untuk menilai kepemimpinan, komunikasi, dan kompetensi lainnya.

Penilaian portofolio: Penilaian portofolio untuk menilai pengalaman dan prestasi peserta.


" Dengan menggunakan sistem penilaian yang objektif, transparan, dan adil, proses Open Bidding JPT Sekda kabupaten dapat berjalan dengan efektif dan memastikan bahwa pejabat yang terpilih adalah orang yang paling kompeten dan sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Seperti apa hasilnya, kita terus pantau dan ikuti perkembanganya, yang sampai saat ini belum ada perkembangan yang menggebirakan, siapa yang akan dipilih dan tunjuk, akankah memenui syarat sebagai pejabat yang kredibel dan berkwalitas? kami yang menulis anda yang menjawab. 

Pewarta  : Sumitro Hadi, SH.

Publiser : MITRAJATIM.COM 

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)