Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Peserta Seleksi terbuka (Open Bidding) calon Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Bondowoso tahun 2025 mulai melaksanakan memasuli tahapan asesmen, siapa orang yang tepat menduduki posisi tersebut, walaupun banyak yang berpendapat “katanya?’.
Disinyalir adanya kejanggalan, usai dinyatakan lolos adminitrasi yang diumumkam melalui website BKPSDM, Bondowoso menempuh beberapa rangkaian dan regulasi tahapan asesmen yang dilaksanakan di Surabaya Lantai dua Aula gedung Badan Kepegawaian Provinsi Jawa Timur.
Ada delapan calon JPT Sekda, kedelapan ini mengikuti semua tahapan melalui Computer Assist Test ( CAT), untuk selanjutnya wawancara, sesuai standar resmi lembaga Assesor Independen yang bersertifikasi.
" Selanjutnya hasil asesmen dijadikan pertimbangan bagi panitia seleksi, dan hasil akhir akan direkomendasikan setelah seluruh tahapan selsai.
Namun dibalik itu semua, kami mengendus adanya kejanggalan, diantaranya;
- Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Belum pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang / berat dan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.
- Surat keterangan rekam jejak jabatan. dan Surat persetujuan mengikuti seleksi jabatan tinggi pratama Sekretaris daerah kabupaten Bondowoso tahun 2025.
- Pertama 1, dalam hal ini kami nilai Bupati Bondowoso tidak mempunyai kewenangan dan kapasitas untuk menandatangani surat tidak sedang menjalani Proses Pidana atau pernah dipidana penjara karena ada Instansi lain yang berwenang dan mempunyai kapasitas menandatangani dan mengeluarkan surat.
- Ke 2, terkait surat keterangan tidak pernah dihukum disiplin, hal tersebut bisa dilakukan oleh Bupati Bondowoso selama ada paraf koordinasi dari Inspektorat.
- Poin 3, Surat keterangan rekam jejak. Bupati notabene baru dilantik, beliau tidak memiliki bekal yang memadai untuk menentukan calon sudah memenuhi syarat pengalaman jabatan secara akumulatif selama 5 tahun. Tugas ini harusnya dilakukan oleh pansel dengan dibantu BKPSDM dalam menyajikan data pendukungnya.
- Yang ke 4, Begitu juga terkait ijin PNS Bondowoso. Hal ini sebenarnya tidak perlu untuk PNS Bondowoso sendiri. Karena salah satu klausul didalamnya menyebutkan memberikan ijin mutasi jika terpilih. Pertanyaannya, jika PNS Bondowoso sendiri mau diijinkan mutasi kemana?.
Jika nantinya terjadi suatu permasalahan atau gugatan terhadap Open Biding Sekda semua kesalahan akan dilimpahkan kepada Bupati, hal yang janggal ini perlu dididalami," kata Sumitro bersama Bang Juned.
Mengenai Pansel OB Sekda terkesan mengabaikan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. No. 409 Tahun 2019 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. B/397/M.SM.03.00/2019.
Apakah dari unsur pejabat disekeliling Bupati Bondowoso tidak ada yang memberikan masukan terkait perihal lelang jabatan ini? .
Ataukah mereka seakan akan tidak tau, sehingga jika terjadi suatu permasalahan jika nantinya ada gugatan? akankah dugaan kelalaihan ini akan dilimpahkan pada bupati, apakah ini merupakan jebakan.
Sangatlah jelas, permen Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 409 Tahun 2019 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. B/397/M.SM.03.00/2019. Semua itu akan menjadi catatan publik. (Tim- MJ)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!