Sidak Propam Polres Bondowoso di Polsek Curahdami: Penegakan Disiplin dan Penguatan Etika Profesi.

PIMRED
Publiser ~
0
Bondowoso, MITRAJATIM.COM 
 - Inspeksi mendadak (sidak) dalam rangka penegakan disiplin (Gaktibplin) dilaksanakan oleh Kasi Propam Polres Bondowoso, Ipda Bayu Aji, S.H., M.H., di Polsek Curahdami. 

Sidak yang bersifat rahasia ini bertujuan untuk mengevaluasi kesiapan operasional dan kepatuhan anggota terhadap aturan internal kepolisian.  

Ipda Bayu Aji didampingi oleh Kanit Paminal Aipda Andika Nurdian Kusuma, S.H., Kanit Provost Aipda Budianto, S.H., dan beberapa anggota Provost lainnya.
Kedatangan tim disambut langsung oleh Kapolsek Curahdami, Iptu Sunardi, S.H.
 
Fokus Gaktibplin ini meliputi dua aspek utama: kesiapan markas komando (Mako) Polsek Curahdami dan kesiapan personel.  Pemeriksaan meliputi kerapian penampilan anggota, kelengkapan surat-surat identitas (Kartu Tanda Anggota/KTA, Kartu Tanda Penduduk/KTP, Surat Izin Mengemudi/SIM, dan surat-surat kendaraan bermotor), serta kesiapan operasional.  Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan pelanggaran dari personel Polsek Curahdami Polres Bondowoso.
 
Setelah apel anggota yang dipimpin oleh Kapolsek, Kasi Propam dan tim melakukan pemeriksaan secara rinci terhadap jumlah personel, penampilan, dan kelengkapan dokumen.  

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Propam, menekankan beberapa poin penting kepada seluruh anggota, baik di Polsek Curahdami maupun Polres Bondowoso secara umum:
 
1. Pemahaman Tupoksi:  Setiap anggota harus memahami dan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) dengan baik.
 
2. Kepatuhan SOP:  Pelaksanaan tugas harus selalu berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
 
3. Pencegahan Pelanggaran:  Anggota dihimbau untuk menghindari pelanggaran yang menjadi perhatian pimpinan Polri, seperti pelanggaran terkait LGBT, penyalahgunaan narkoba, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan pelanggaran disiplin/kode etik lainnya.
 
Ipda Bayu Aji menegaskan bahwa Propam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan disiplin, bukan untuk mencari kesalahan, namun untuk memastikan seluruh anggota tetap berada dalam koridor aturan dan etika profesi.  Sebagai bagian dari upaya pembinaan, Kasi Propam juga memberikan sosialisasi terkait Pembinaan Etika Profesi Polri dan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 kepada seluruh anggota Polsek Curahdami.  Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan etika serta aturan di lingkungan Polri.
 
Setelah menyelesaikan kegiatan di Polsek Curahdami, tim Propam melanjutkan Gaktibplin ke Polsek-polsek lainnya.  Kegiatan ini menunjukkan komitmen Polres Bondowoso dalam menjaga disiplin dan integritas anggotanya, serta memperkuat penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat. (Er-MJ)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)