Sangat disayangkan, terkadang masyarakat desa mudah dipengarui oleh oknum yang tidak selaras dengan kepala desanya, sehingga kontradiksi dan dapat memicu ketidak harmonisan.
Kenyataan keberhasilan dalam pembangunan cukup nyata dan terbukti dapat dirasakan dan dilihat secara nyata, karena ada rasa iri yang memicu gesekan, sejumlah orang membangun opini yang tidak baik, namun semua bisa diluruskan melalui bukti serta fakta pada pembangunan yang nyata.
Dalam menjalankan tugasnya, kepala desa memiliki peran penting dalam berbagai aspek maju dan tidaknya desa, mulai dari administrasi pemerintahan hingga pembangunan ekonomi dan sosial.
Tugas dan Fungsi Kepala Desa:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memiliki beberapa tugas dan fungsi utama, yaitu:
- Kepala desa memimpin jalannya roda pemerintahan di desa, termasuk dalam hal pelayanan publik, pengelolaan administrasi desa, dan penegakan peraturan desa.
Kepala desa bertugas meningkatkan kapasitas, keterampilan, dan kemandirian masyarakat desa, serta mengembangkan lembaga-lembaga kemasyarakatan.
Tantangan dan Harapan:
Tantangan yang dihadapi kepala desa dalam menjalankan tugasnya antara lain adalah keterbatasan sumber daya, kompleksitas masalah sosial, dan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi. Namun, dengan dukungan pemerintah daerah, masyarakat desa, dan perangkat desa, kepala desa diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan membawa kemajuan bagi desa yang dipimpinnya.
Kepala desa memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan desa. Dengan menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, kepala desa dapat menjadi motor penggerak kemajuan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Opini MITRAJATIM.COM
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!