Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri dapat menjadi pedoman pelaksanaan tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi dan rekomendasi sejumlah pihak terkait masa jabatan kades yang telah atau akan berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024.
"Dalam surat yang ditandatangani pada 31 Juli 2025 tersebut, pemerintah pusat meminta para kepala daerah untuk segera melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa maksimal dua tahun, paling lambat pada minggu keempat Agustus 2025.
Perpanjangan tersebut hanya berlaku bagi kepala desa yang belum digantikan melalui Pilkades, tidak meninggal dunia, tidak mengundurkan diri, tidak diberhentikan, dan masih bersedia masa jabatannya diperpanjang.
"Pemerintah daerah (Pemda) diminta segera mendata kepala desa yang masa jabatannya berakhir dalam rentang waktu tersebut, dan mengubah keputusan masa jabatan sesuai ketentuan baru, laporan pendataan diminta segera rampung paling lambat minggu kedua Agustus 2025.
Dalam surat edaran disebutkan, bahwa penghasilan kepala desa yang diperpanjang jabatannya akan dihitung sejak tanggal pengukuhan oleh bupati.
"Disesi lain P.lt Asisten 1. dr, H. Moh. Imron saat dikonfirmasi mitrajatim.com membenarkan, pihaknya telah mempelajari surat edaran dari Kemendagri, menjelaskan; kita lakukan pendataan terhadap kades yang akan dikukuhkan kembali apakah masih ada/ada yang meninggal atau tdk/mengundurkan diri atau tidak. Setelah itu kita sampaikan data tersebut ke kemendagri dalam minggu kedua bulan Agustus ini, "tuturnya.
" H. Moh Imron Asisten 1 menyampaikan bahwa; semua itu masih akan kami komunikasikan dengan Kemendagri," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak/juknis) agar tidak terjadi kesalahan dalam menjalankan regulasi tersebut di tingkat daerah.
Saat ditanya berapa jumlah kepala desa di Kabupaten Bondowoso yang masa jabatannya berakhir antara November 2023 hingga Januari 2024, Imron menjawab: "Nanti ya, saya mengecek datanya dulu agar tidak salah menyampaikan informasi," Pungkasnya. (Sh - MJ)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!