Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Dalam rangka meningkatkan kepastian hukum aset wakaf, KUA Kecamatan Wonosari menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk diproses lebih lanjut.
Penyerahan ini merupakan wujud sinergi antarinstansi dalam mendukung pengelolaan tanah wakaf yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan diprosesnya AIW di BPN, tanah wakaf dapat memperoleh sertipikat resmi sehingga memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat. (MJ)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!