KritikTajam Terhadap Dana Desa (DD) Rentan Penyelewengan

PIMRED
Publiser ~
0
MITRAJATIM.COM
- Kritik keras untuk dana desa (DD) umumnya kurangnya transparansi serta akuntabilitas berpotensi penyalagunakan wewenang. 

Beberapa kritik spesifik antara lain minimnya alokasi untuk program kerakyatan dan infrastruktur, juga minimnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan, masyarakat awam banyak tidak mengerti tentang anggaran

Pada umumnya  Wartawan, Aktivis dan Lembaga Swadaya Mayarakat (LSM) yang membahas dan memahami tentang anggaran pemerintah daerah, dampak evisiensi dan dugaan pemotongan anggaran yang memengaruhi pembangunan desa. 

Markup anggaran merupakan tindakan menaikan harga suatu proyek atau pengeluaran secara tidak wajar melebihi biaya sebenernya untuk memperkaya pribadi dan kelompoknya, itu masuk bentuk korupsi serta penggelapan dana.

Praktik ini dilakukan dengan markup dan memalsukan data, menggelembungkan biaya, atau melakukan kolusi dengan pihak lain, dan merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana. 
Bagaimana Markup Anggaran Terjadi? Beberapa modus operandi markup anggaran meliputi:: 
Pemalsuan Data
Memasukkan data yang tidak valid atau melebih-lebihkan jumlah kebutuhan riil untuk mengajukan anggaran yang lebih besar dari seharusnya.
Penggelembungan Biaya
Menaikkan harga proyek atau barang secara tidak wajar, sehingga biaya yang diajukan lebih tinggi dari harga sebenarnya.
Kolusi
Adanya persekongkolan antara pihak internal dan pihak ketiga (misalnya kontraktor) untuk mengatur tender atau pengadaan barang agar dimenangkan oleh pihak yang dipilih dan mendapatkan keuntungan dari markup tersebut.
Tidak jarang, banyak oknum Kades yang sulit dikonfirmasi, maka dari itu LSM dan wartawan makin getol investigasi, setelah dikaji dan disinyalir ada penyimpangan dipublis lalu dijadikan referensi pelaporan ke aparat penegak hukum (APH)
UU KIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik) dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 yang mengatur hak setiap orang untuk mendapatkan informasi dari badan publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi tersebut. Tujuannya adalah mewujudkan penyelenggaraan yang transparan dan akuntabel serta mendorong partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik. (Red - MJ)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)