Serang, MITRAJATIM.COM -. Lima terdakwa dan seorang oknum Brimob pelaku pengeroyokan terhadap pegawai Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang wartawan saat inspeksi mendadak (sidak) di area PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Atmoko, di hadapan majelis hakim PN Serang, hari ini Kamis 27/11
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut lima terdakwa, yakni Karim alias Kipli, Bangga Munggaran alias Banggol, Ahmad Rizal, Syifaudin alias Ipoy, dan Ajat Jatnika alias Miki. Mereka didakwa bersama satu tersangka lainnya, anggota Brimob Briptu Tegar Bintang Maulana, yang perkaranya diproses dalam berkas terpisah.
Tegar dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2025 lalu sekitar pukul 12.32 WIB di area parkir perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Cikande– Rangkasbitung Km 13,5, Desa Cemplang, Serang.
Saat itu, rombongan Deputi Gakkum KLH usai melakukan sidak dan penyegelan, sekaligus mengundang sejumlah jurnalis untuk meliput kegiatan tersebut.
Ketika salah satu pegawai KLH, Anton Rumandi, hendak mengambil kendaraannya untuk pulang, terdakwa Karim menghampiri dan berusaha merebut alat dokumentasi yang dibawa Anton.
Karena menolak menyerahkan barangnya, Karim kemudian memiting leher Anton hingga memicu keributan.
Keributan tersebut membuat para terdakwa lainnya ikut mengeroyok korban. Bangga Munggaran menendang perut Anton, Briptu Tegar memukul kepala Anton, dan Ahmad Rizal memukul leher korban dua kali hingga Anton terjatuh.
Tak hanya Anton, seorang wartawan bernama Muhamad Rifky Juliana yang ikut meliput kegiatan juga menjadi korban. Ia dipukul dua kali di bagian kepala oleh Ajat Jatnika, kemudian dikejar dan didorong hingga jatuh oleh Syifaudin, yang kembali memukul punggung Rifky sebanyak dua kali.
Kedua korban akhirnya diselamatkan warga setempat yang berada di sekitar lokasi.
Berdasarkan visum RS Bhayangkara tertanggal 21 Agustus 2025, Anton Rumandi mengalami memar pada lutut kanan dan kiri akibat kekerasan tumpul. Lukanya dinyatakan tidak mengganggu aktivitas sehari-hari.
Sementara wartawan Muhamad Rifky Juliana mengalami memar pada telinga kiri dan punggung, namun juga dinyatakan tidak menimbulkan gangguan yang signifikan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang, Purkon Rohiyat, membenarkan bahwa dakwaan dibacakan Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis depan 4/12 Desember 2025 mendatang. (Tim-MJ)


Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!