Apa itu Maladministrasi dan Bentuk Pelanggaran?

PIMRED
Publiser ~
0
MITRAJATIM.COM
- Mendefinisikan mal administrasi adalah perbuatan melawan hukum dan etika dalam suatu proses administrasi pelayanan publik meliputi, penyalahgunaan wewenang/jabatan, kelalaian dalam tindakan dan pengambilan keputusan, pengabaian kewajiban hukum, melakukan penundaan berlarut, tindakan diskriminatif yang dinilai sekualitas dengan kesalahan tersebut. 

Perlu diketahui bahwa. pihak atau subjek yang melakukan mal administrasi adalah penyelenggara negara pejabat yang menjalankan fungsi pelayanan publik tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, termasuk juga Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”), Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”), Badan Hukum Milik Negara (“BHMN”) serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Dalam hukum positif Indonesia, ada sembilan kriteria untuk bisa dikategorikan sebagai mal administrasi, yaitu:
  1. Perilaku dan perbuatan melawan hukum;
  2. Perilaku dan perbuatan melampaui wewenang;
  3. Menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut;
  4. Kelalaian;
  5. Pengabaian kewajiban hukum;
  6. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
  7. Dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan;
  8. Menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil;
  9. Bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Adapun, contoh mal administrasi antara lain, pejabat yang membuat kebijakan atau keputusan berdasarkan kedekatan personal dan bersikap sriminatif, melakukan tindakan peme, dan sebagainya. 

Bentuk-bentuk Mal Administrasi

Menjawab pertanyaan Anda, bentuk-bentuk perbuatan yang termasuk maladministrasi yang paling umum adalah penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, tidak transparan, kelalaian, diskriminasi, tidak profesional, ketidakjelasan informasi, tindakan sewenang-wenang, ketidakpastian hukum, dan salah pengelolaan.

Yang termasuk bentuk tindakan maladministrasi adalah tindakan-tindakan yang dilakukan aparatur pemerintah dikarenakan adanya:

  1. Mis Conduct yaitu melakukan sesuatu di kantor yang bertentangan dengan kepentingan kantor.
  2. Deceitful practice praktik kebohongan, tidak jujur terhadap publik. Masyarakat disuguhi informasi yang menjebak, informasi yang tidak sebenarnya, untuk kepentingan birokrasi.
  3. Korupsi yang terjadi karena penyalahgunaan wewenang yang dimilikinya, termasuk di dalamnya mempergunakan kewenangan untuk tujuan lain dari tujuan pemberian kewenangan, dan dengan tindakan tersebut untuk kepentingan memperkaya dirinya, orang lain, kelompok maupun korporasi yang merugikan keuangan negara.
  4. Defective policy implementation yaitu kebijakan yang tidak berakhir dengan implementasi. Keputusan-keputusan atau komitmen-komitmen politik hanya berhenti sampai pembahasan undang-undang atau pengesahan undang-undang, tetapi tidak sampai ditindaklanjuti menjadi kenyataan.
  5. Bureaupathologis adalah penyakit-penyakit birokrasi ini antara lain:
  1. Indecision yaitu tidak adanya keputusan yang jelas atas suatu kasus. Jadi suatu kasus yang pernah terjadi dibiarkan setengah jalan, atau dibiarkan mengambang, tanpa ada keputusan akhir yang jelas. Biasanya kasus-kasus seperti bila menyangkut sejumlah pejabat tinggi. Banyak dalam praktik muncul kasus-kasus yang dipetieskan.
  2. Red tape yaitu penyakit birokrasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan yang berbelit-belit, memakan waktu lama, meski sebenarnya bisa diselesaikan secara singkat.
  3. Cicumloution yaitu penyakit para birokrat yang terbiasa menggunakan kata-kata terlalu banyak. Banyak janji tetapi tidak ditepati. Banyak kata manis untuk menenangkan gejolak masa. Kadang-kadang banyak kata-kata kontroversi antar elit yang sifatnya bisa membingungkan masyarakat.
  4. Rigidity yaitu penyakit birokrasi yang sifatnya kaku. Ini efek dari model pemisahan dan impersonality dari karakter birokrasi itu sendiri. Penyakit ini nampak dalam pelayanan birokrasi yang kaku, tidak fleksibel, yang pokoknya baku menurut aturan, tanpa melihat kasus per kasus.
  5. Psycophancy yaitu kecenderungan penyakit birokrat untuk menjilat pada atasannya. Ada gejala “Asal Bapak Senang”. Kecenderungan birokrat melayani individu atasannya, bukan melayani publik dan hati nurani. Gejala ini bisa juga dikatakan loyalitas pada individu, bukan loyalitas pada publik.
  6. Over staffing yaitu gejala penyakit dalam birokrasi dalam bentuk pembengkakan staf. Terlalu banyak staf sehingga mengurangi efisiensi.
  7. Paperasserie adalah kecenderungan birokrasi menggunakan banyak kertas, banyak formulir-formulir, banyak laporan-laporan, tetapi tidak pernah dipergunakan sebagaimana mestinya fungsinya.
  8. Defective accounting yaitu pemeriksaan keuangan yang cacat. Artinya pelaporan keuangan tidak sebagaimana mestinya, ada pelaporan keuangan ganda untuk kepentingan mengelabui. Biasanya kesalahan dalam keuangan ini adalah mark up proyek keuangan.
Masih bersumber dari buku yang sama, ada pendapat lain mengenai bentuk maladministrasi yang dilakukan oleh birokrat yaitu:

  1. Ketidakjujuran (dishonesty), berbagai tindakan ketidakjujuran antara lain: menggunakan barang publik untuk kepentingan pribadi, menerima uang, dll.
  2. Perilaku yang buruk (unethical behavior), tindakan tidak etis ini adalah tindakan yang mungkin tidak bersalah secara hukum, tetapi melanggar etika sebagai administrator.
  3. Mengabaikan hukum (disregard of law), tindakan mengabaikan hukum mencakup juga tindakan menyepelekan hukum untuk kepentingan dirinya sendiri, atau kepentingan kelompoknya.
  4. Favoritisme dalam menafsirkan hukum, tindakan menafsirkan hukum untuk kepentingan kelompok, dan cenderung memilih penerapan hukum yang menguntungkan kelompoknya.
  5. Perlakuan tidak adil terhadap pegawai, tindakan ini cenderung ke perlakuan pimpinan kepada bawahannya berdasarkan faktor like and dislike. Yaitu orang yang disenangi cenderung mendapatkan fasilitas lebih, meski prestasinya tidak bagus. Sebaliknya untuk orang yang tidak disenangi cenderung diperlakukan terbatas.
  6. Inefisiensi bruto (gross inefficiency), adalah kecenderungan suatu instansi publik memboroskan keuangan negara.
  7. Menutup-nutupi kesalahan, kecenderungan menutupi kesalahan dirinya, kesalahan bawahannya, kesalahan instansinya dan menolak diliput kesalahannya.
  8. Gagal menunjukkan inisiatif, kecenderungan tidak berinisiatif tetapi menunggu perintah dari atas, meski secara peraturan memungkinkan dia untuk bertindak atau mengambil inisiatif kebijakan.

Selain itu, terdapat pula bentuk-bentuk lain dari mal administrasi yaitu:

  1. Mal administrasi terkait dengan ketepatan waktu dalam proses pemberian pelayanan umum, terdiri atas tindakan penundaan berlarut, tidak menangani dan melalaikan kewajiban.
  2. Mal administrasi yang mencerminkan keberpihakan sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan dan diskriminasi, terdiri atas persekongkolan, kolusi dan nepotisme, bertindak tidak adil, dan nyata berpihak.
  3. Mal administrasi yang lebih mencerminkan bentuk pelanggaran terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan, terdiri atas pemalsuan, pelanggaran undang-undang, dan perbuatan melawan hukum.
  4. Mal administrasi yang terkait dengan kewenangan/kompetensi atau ketentuan yang berdampak pada kualitas pelayanan umum pejabat publik kepada masyarakat, yang terdiri atas tindakan di luar kompetensi, pejabat yang tidak kompeten menjalankan tugas, intervensi yang memengaruhi proses pemberian pelayanan umum, dan tindakan yang menyimpangi prosedur tetap.
  5. Mal administrasi yang mencerminkan sikap arogansi seseorang pejabat publik dalam proses pemberian pelayanan umum kepada masyarakat, seperti tindakan sewenang-wenang, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan yang tidak layak.
  6. Mal administrasi yang mencerminkan bentuk korupsi secara aktif, permintaan imbalan uang (korupsi), tindakan penguasaan barang orang lain tanpa hak, dan penggelapan barang bukti.

Ke Mana Melaporkan Tindakan Maladministrasi?

Jika menemui tindakan maladministrasi sebagaimana disebutkan di atas, Anda dapat melaporkannya kepada Ombudsman.

"Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan BHMN, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Tugas Ombudsman dalam menangani mal administrasi menurut Pasal 7 UU Ombudsman;

  1. Menerima laporan atas dugaan mal administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
  2. Melakukan pemeriksaan substansi atas laporan;
  3. Menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman;
  4. Melakukan investigasi terhadap dugaan mal administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
  5. Koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan;
  6. membangun jaringan kerja;
  7. Upaya pencegahan mal administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;dan melakukan tugas yang diberikan oleh undang-undang. 

Hal yang tertuang diatas bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar memahami dan berani menindaklanjuti sesuai prosedur. (Redaksi MJ) 

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)