Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Pegiat anti korupsi mengajak semua pihak untuk menjaga integritas dalam penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Sebab, dana tersebut menyangkut masa depan pendidikan anak yang membutuhkan.
Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Azura Koenang mengingatkan, pihak sekolah wajib menginformasikan semua tahapan penyaluran PIP kepada siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan sudah ditetapkan menerima Progran Indonesia Pintar (PIP).
"Pihak sekolah wajib mengumumkan siswa yang menerima penerima PIP, memfasilitasi proses aktivasi rekening dan mengingatkan, kalau tidak teraktivasi sampai batas tertentu, uang akan dikembalikan ke kas negara,” kata Koenang.
Dana bantuan PIP harus langsung disalurkan ke rekening masing-masing siswa yang sudah tercantum di surat penetapan dan hanya siswa atau orangtua/wali siswa yang bersangkutan yang bisa mengambilnya, baik melalui teller bank atau melalui ATM.
"Memang ada dispensasi, yakni pencairan bisa dilakukan secara kuasa oleh pihak sekolah, yaitu oleh kepala sekolah, jika siswa belum cakap hukum,“ ucapnya.
Apabila langkah tersebut dilakukan secara kuasa oleh sekolah, harus ada surat kuasa dari siswa atau dari orangtua. Namun, ditegaskan, tidak dibenarkan memotong untuk alasan appun.
Pihak sekolah bisa mengambil dari dana BOS untuk operasional ketika misalnya kepala sekolah atau guru ditugaskan untuk melakukan aktivasi rekening dan mencairkan dana secara kolektif.
“Jangan mengambil dana dari yang sudah kita alokasikan untuk anak-anak, uang PIP tersebut 100 persen harus sudah sampai ke siswa penerima,“ tuturnya.
Terkait penggunaan dana PIP hanya ditujukan untuk keperluan pribadi siswa, sekolah dilarang ikut campur. Masyarakat dapat melaporkan temuan atau dugaan penyalahgunaan melalui call center di nomor 177.
"Serahkan semua pada anak/orang tua, sesuai dengan jumlah yang seharusnya,”
Jika ada oknum di sekolah lainnya yang melakukan penyelewengan, maka pelaku diminta untuk mengembalikan dana tersebut kepada yang berhak, yaitu siswa-siswa penerima.
Jika ada penahanan buku tabungan dan ATM Program Indonesia Pintar (PIP) oleh pihak sekolah adalah tindakan ilegal dan melanggar aturan, karena dana PIP adalah hak penuh siswa untuk keperluan pendidikan, sesuai Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020.
Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penggelapan (Pasal 372/374 KUHP) atau tindak pidana korupsi, dan sekolah dilarang keras memotong atau menyimpan buku tabungan serta ATM tersebut.
Pihaknya mengingatkan, kepada para pihak jangan sampai melakukan penyelewengan, kasus ini juga menjadi perhatian serius oleh pegiat anti korupsi. Pungkasnya. (Tim- MJ)


Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!