Koperasi Nakal dan Tak Berijin di Bondowoso Harus Ditindak

PIMRED
Publiser ~
0
Bondowoso,
MITRAJATIM.COM - Peraturan koperasi di daerah diatur oleh UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, PP No. 7 Tahun 2021, serta peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Bupati/Wali Kota. Koperasi wajib berbadan hukum, didirikan minimal 9 orang (primer), memiliki AD/ART, dan menjalankan kegiatan ekonomi berdasarkan asas kekeluargaan.

Ketua Forum Peduli Masyarakat menyampaikan, selama ini pihaknya menelisik keberadaan kantor koperasi di Bondowoso tidak terpampang papan koperasi serta melakukan kegiatan yang diduga kuat melanggar," tuturnya.

"Ironisnya, di Bondowoso banyak koperasi yang diduga kuat melanggar, izin oprasionalnya dari daerah lain, namun dengan bebasnya melakukan kegiatan dengan modus simpan pinjam di Bondowoso dengan suku bunga cukup tinggi tidak sesuai dengan ketentuan.

Pihaknya banyak memnerima pengaduan masyarakat mengeluhkan adanya petugas koperasi yang menagih kerap mengintimidasi masyarakat yang meminjam sejumlah uang dari koperasi tak berijin." tersebut.

Ia menegaskan, ini  merupakan pelanggaran serius, dan hal ini bisa dikatagorikan kejahatan ekonomi," tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, FPM terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengambil sikap.

Perlu diketahui masyarakat tentang Aturan Koperasi di Daerah:
  • Pendirian Koperasi: Minimal 9 orang untuk koperasi primer dan 3 koperasi untuk koperasi sekunder. Pendirian harus melalui akta pendirian yang disahkan.
  • Domisili: Koperasi berkedudukan di wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu.
  • Perangkat Organisasi: Terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
  • Keanggotaan: Anggota wajib mematuhi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta berpartisipasi dalam usaha koperasi.
  • Regulasi Khusus Desa: Diwajibkan adanya Koperasi Desa Merah Putih untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, ditargetkan terbentuk di seluruh desa pada 2025.
  • Sanksi Administratif: Pelanggaran aturan daerah dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional oleh Bupati/Walikota.
"Koperasi di daerah tanpa izin usaha resmi dapat dijatuhi sanksi administratif (peringatan tertulis, pembekuan kegiatan, hingga pembubaran paksa). Secara pidana, pengurus dapat dijerat UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, KUHP (penipuan/penggelapan), dan RUU PPSK dengan denda Rp1-2 miliar hingga penjara, terutama jika menghimpun dana masyarakat secara ilegal.
Pemerintah daerah (Dinas Koperasi dan UKM) bertanggung jawab membimbing dan mengawasi jalannya koperasi agar tetap sesuai dengan asas kekeluargaan. (Tim - MJ)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)