Melanggar Peraturan Daerah, Apa Tindakan Pemerintah?

PIMRED
Publiser ~
0
Bondowoso, MITRAJATIM.COM -
 Membangun tembok tinggi tidak dilarang, tetapi tidak boleh dilakukan sembarangan. Acuan utamanya diatur dalam peraturan daerah setempat dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Batasan utamanya mencakup beberapa aspek..

Membangun tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. Pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian pembangunan (pembongkaran paksa), pembekuan/pencabutan izin, hingga sanksi pidana dan denda

Tinggi pagar umumnya dibatasi aturan, ini bertujuan agar rumah tetap memiliki sirkulasi udara yang baik dan menjaga interaksi sosial dengan sebalah (tetangga).yang berdekatan.

"Pembangunan tembok pembatas serta gedung PGRI Kabupaten Bondowoso disinyalir melanggar aturan, warga yang rumahnya bersebelahan dengan tembok pembatas. warga inisial ISP datang menemui Ketua PGRI untuk menyampaikan dampak pagar yang berdekatan.

Ironisnya, Ketua PGRI bersama pengurus saat dikonfirmasi dan diajak musyawarah pihak PGRI berdalih dan terkesan mengabaikan usulan warga yang rumahnya terdampak rumahnya menjadi lembab dan ventilasi pencahayaan kurang, berdampak pada kesehatan.

Setelah berdiskusi bersama, pihak PGRI diajak kroscek dan meninjau rumah ISP yang bersebelahan. Namun ketua serta pengurusnya tidak berkenan merasa pihaknya sudah benar. Namun setelah ditelusuri terkait izin IMB (PBG) pada dinas yang membidangi adalah dinas Perumahan Kawaswan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Bondowoso (Perkim) terkait prosedur mendirikan bangunan, dinas Perkim menyampaikan bahwa pihaknya menyampaikan belum ada pemberitauhan maupun izin.

"Untuk mendapatkan keterangan serta kebenaran petunjuk teknis dan kepastian dari pihak dinas Perumahan Kawaswan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Bondowoso, Forum Peduli Masyarakat (FPM) Bondowoso melayangkan surat kepada Pihak Perkim.

Senada dengan masalah tersebut Pihak Perkim memberi balasan surat No 600.2/557/430.9.12/2025. didalam surat tersebut diterangkan bahwa dinas Perumahan Kawaswan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Bondowoso dalam isi surat menerangkan bahwa belum ada pemberitauhan maupun izin dari pihak PGRI Bondowoso. 

Seiring dengan keterangan tersebut menunjukan bahwa; bangunan tembok pagar gedung PGRI belum mengantongi izin, hal ini menjadi pelajaran pada siapapun harus taat aturan, yang seharusnya memberi contoh, justru diduga melanggar.

Aturan Lingkungan (RT/RW): Kesepakatan warga setempat sering mengatur tinggi pagar, terutama untuk pagar antar-tetangga di halaman samping dan belakang.

Ketinggian Pagar: Menurut pedoman teknis, tinggi pagar batas pekarangan samping dan belakang maksimal adalah 3 meter.

Hak Kepemilikan: Berdasarkan Pasal 633 KUHPerdata, tembok batas pekarangan dianggap sebagai milik bersama setinggi bangunan yang terendah, kecuali ada bukti kepemilikan lain. Anda tidak diizinkan mengubah atau meninggikan tembok ini tanpa persetujuan tetangga.

Potensi Pelanggaran Hukum:
Jika pembangunan mengganggu hak orang lain, seperti menghalangi cahaya matahari atau menyebabkan sirkulasi udara tetangga memburuk, hal itu dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Tetangga berhak menuntut pembongkaran,

Berikut adalah panduan standar yang berlaku untuk batas pekarangan:
Pagar Samping dan Belakang: Ketinggian maksimal yang diizinkan untuk pagar batas pekarangan adalah 3 meter di atas permukaan tanah.
Pagar Depan: Untuk alasan keamanan dan estetika, batasan maksimal biasanya berkisar antara 1,2 meter hingga 1,5 meter. Pagar di atas 1,5 meter sering memerlukan bahan yang transparan (seperti jeruji) agar lingkungan depan rumah tetap terlihat.
"Sebelum membangun, sangat disarankan untuk memeriksa detail Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Anda (misalnya di Kota Bondowoso) dan meminta izin kepada pengurus RT/RW setempat. Hal ini untuk mencegah konflik dengan tetangga atau pembongkaran paksa di kemudian hari.
Hak Kepemilikan: Berdasarkan Pasal 633 KUHPerdata, tembok batas pekarangan dianggap sebagai milik bersama setinggi bangunan yang terendah, kecuali ada bukti kepemilikan lain. Anda tidak diizinkan mengubah atau meninggikan tembok ini tanpa persetujuan tetangga.

Potensi Pelanggaran Hukum:
Jika pembangunan mengganggu hak orang lain, seperti menghalangi cahaya matahari atau menyebabkan sirkulasi udara tetangga memburuk, hal itu dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Tetangga berhak menuntut pembongkaran,

Untuk menghindari sengketa, konsultasikan rencana pembangunan dan ketahui detail izin mendirikan bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Kawaswan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Bondowoso

Pewarta : Tim MJ. 
Publiser : MITRAJATIM.COM

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)