Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Sidang ketiga praperadilan terkait penangkapan, penetapan tersangka, serta penahanan Marjuto dan Matsela yang diduga non-prosedural mengagendakan meminta keterangan dari para saksi.
Ada 4 saksi
yang dihadirkan dalam persidangan tersebut, yaitu Sumiarjo, H. Kusnadi, Pak Jon
Hatib, dan H. Hafis. Walaupun keempat saksi ini diperiksa secara terpisah,
jawabannya sama, dalam kasus Marjuto dan Matsela ia menyampaikan kesaksianya; penarikan uang iuran sudah ada kesepakatan untuk perbaikan jalan yang rusak..
“Marjuto dan
Matsela mengatakan; penarikan uang yuran sebesar Rp.10 ribu untuk truk kecil dan Rp 15 ribu untuk truk besar. Keduanya hanya menjalankan amanah dari petani
tebu untuk menjaga portal dan menarik iuran. penarikan iuran tersebut bukan pada sopir truk,
tapi dari kesepakatan petani tebu,” jelasnya.
Dalam
kesempatan tersebut, H. Kusnadi juga menceritakan awal mula ditariknya iuran
pada petani tebu. Pada tahun 2022, Kuswono, mantan Penyidik Satreskrim Polres
Bondowoso menghadap Kades Suheri.
"Saat itu, Kuswono minta
izin meperbaiki jalan keluar masuk truck tebu di Dusun Dawuhan Desa Wonokusuno
Kecamatan Tapen. Kemudian Suheri berkoordinasi dengan Ketua BPD saat itu, H.
Kusnadi.
Suheri
berencana membuat Peratusan Desa agar pemerintah bisa membantu memperbaiki
jalan tersebut. Namun sebelum Perdes dibuat, Suheri meninggal dunia. Sementara
di jalan tersebut banyak truck terguling akibat jalan bergelombang.
Yang membuat
heran H. Kus, sapaannya, ketika mendapat informasi bahwa kasus Marjuto dan Matsela
merupakan atensi Kapolres. Sebab informasi lain yang ia terima, dalam
menjalankan tugas Kapolres focus pada karier.
“Apakah
Kapolres mendapat informasi yang keliru dari stafnya, sehingga kasus Marjuto
dan Matsela dijadikan atensi. Ini sangat bertentangan dengan style Kapolres
yang open, kalem dan kerap turun langsung kalau ada kasus besar,” tanyanya.
Sementara Pak
Jon Hatib memberikan keterangan, bahwa Marjuto dan Matsela tidak hanya menjaga
portal serta menarik iuran, tapi juga mengawal truck tebu yang keluar-masuk,
karena jalannya sangat meninkung.
“Di sebelah selatan pertigaan pelle, sekitar 50m, ada tikungan berbentul L atau 45 derajat. Ketika truck tebu tidak dikawal, pernah terjadi kecelakaan yang menyebabkan pengendara motor meninggal dunia,” jelasnya. (Tim - MJ)


Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!