-->

BREAKING NEWS !!!

Masyarakat Gambangan, Maesan Bondowoso Kerja Bakti Bangun Jalan Swadaya (Part 2)

Bondowoso,  MITRAJATIM.COM   - Kondisi jalan desa Gambangan arah jalan menuju desa Tanahwulan, Maesan  sudah lama rusak dan baru saja selesa...

Mangkir dari Dua Panggilan, KPK Putuskan Tangkap Fredrich Yunadi Mantan Pengacara Setnov

Mangkir dari Dua Panggilan, KPK Putuskan Tangkap Fredrich Yunadi Mantan Pengacara Setnov



Jakarta, Mitra-Jatim.com- KPK memutuskan tidak mau berlama-lama mengusut kasus dugaan menghalagi penyidikan yang dilakukan tersangka Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto (Setnov) tersangka kasus korupsi e-KTP. Buktinya, setelah mangkir dari dua panggilan, KPK dengan dibantu satuan Brimob akhirnya mencari dan menangkap Fredrich Yunadi pada Sabtu (13/1/2018).

Penangkapan dilakukan KPK, karena Fredrich Yunadi dianggap tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan. ”Sejak kemarin kami sudah sampaikan, kami menghimbau FY (Fredrich Yunadi, red) untuk datang pada proses pemeriksaan hari Jumat ini. Jadi, kami sudah tunggu, tetapi yang bersangkutan tidak datang," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018).

Saat penangkapan, tambah Febri, KPK membawa Sprinkap ( Surat Perintah Penangkapan), Penagkapan dilakukan, karena KPK menyakini FY diduga kuat melakukan tindak pidana dugaan obstruction of justice. ”Yakni perbuatan menghalang-halangi dalam penanganan kasus e-KTP dengan tersangka SN (Setya Novanto, red)," jelasnya.

Penangkapan terhadap Fredrich dilakukan paskamangkir dari panggilan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif dari tim penyidik KPK. KPK menangkap Fredrich di sebuah rumah di Jakarta Selatan usai cek kesehatan di RS Medistra, pada Jumat (12/1/2018) malam. Saat ini tersangka Fredrich ditahan di rutan KPK bersama tersangka dr. Bimanesh Sutarjo yang merawat tersangka Setnov, dan tersangka korupsi e-KTP Setnov. (tom/sh/edo)
Sumber: KPK RI

0 Response to "Mangkir dari Dua Panggilan, KPK Putuskan Tangkap Fredrich Yunadi Mantan Pengacara Setnov "

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel