-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

Luluk Komariyah Gantikan Nawari Lewat PAW DPRD Bondowoso

Luluk Komariyah Gantikan Nawari Lewat PAW DPRD Bondowoso



Bondowoso, Mitra-Jatim.com- Karir Nawari Harry Susanto sebagai anggota Komisi IV DPRD Bondowoso berakhir sudah. Anggota DPRD dari partai politik NasDem Bondowoso ini, resmi digantikan Luluk Komariyah melalui Pergantian Antar Waktu (PAW). DPRD Bondowoso.

Pelantikan Luluk Komariyah tersebut dipimpin Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir melalui sidang paripurna di gedung DPRD setempat, Selasa (30/1/2018). PAW dilakukan menyusul kasus tindak pidana penganiyaan yang menjerat Nawari, hingga menjadikannya masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Usai dilantik, Luluk yang maju sebagai wakil rakyat melalui Nasdem dari Dapil 3 Bondowoso meliputi Kecamatan Pujer, Tlogosari, Sukosari, Sumberwringin dan Ijen (dulu Sempol, red ) akan segera menindaklanjuti permasalahan pendidikan di Bondowoso sesuai tugas komisi IV yang salah satunya membidangi sektor  pendidikan. ”Saya segera beradaptasi dan segera bekerja terutama pengawasan di sektor pendidikan,” katanya.

Sementara Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir menyampaikan selamat atas pelantikan Luluk melalui proses PAWA. Dhafir berharap kehadiran politisi perempuan di DPRD bisa memberikan energi baru dan bisa bekerja secara kolektif. ”Setidaknya, bisa mewakili suara perempuan," katanya. (edo)

0 Response to "Luluk Komariyah Gantikan Nawari Lewat PAW DPRD Bondowoso"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel