-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

2018 Belum Genap 2 Bulan, Delapan Kepala Daerah Jadi Tersangka KPK

2018 Belum Genap 2 Bulan, Delapan Kepala Daerah Jadi Tersangka KPK


Jakarta, Mitra-Jatim.com- Tahun 2018 belum genap dua bulan, sebanyak delapan kepala daerah di Indonesia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka sebagian besar  menyandang status tersangka berawal dari operasi tangkap tangan(OTT) KPK. Delapan kepala daerah berstatus tersangka itu terhitung awal Januari 2017 hingga 16 Februari 2017.  Mereka adalah Bupati Hulu Sungaite Tengah Abdul Latief, Buoati Kebumen Jateng M. Yahya Fuad, Bupati Jombang Jatim Nyono Suharli W, Bupati Ngada NTT Marianus Sae,  Bupati Halmahera Maluku Utara Rudi Erawan, Gubernur Jambi Zumi Zola, Bupati Subang Jabar Imas Aryumningsih, dan Bupati Lampung Tengah Lampung Mustafa.

Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif ditetapkan tersangka dengan tiga orang lainnya yakni, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Barabai Fauzan Rifani; Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Direktur Utama PT Menara Agung Pusaka Donny Witono. Mereka diduga terlibat kasus dugaan suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, tahun anggaran 2017. Mereka ditangkap dalam OTT KPK pada 4 Januari 2018. Dugaan komitmen fee  proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai sebesar 7,5 persen atau senilai Rp 3,6 miliar.

Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad ditetapkan tersangka setelah diduga menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016. Penetapan tersangka pada 23 Januari 2018. Selain Fuad, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Hojin Anshori dari pihak swasta dan Komisaris PT KAK Khayub Muhammad Lutfi. Fuad bersama-sama Hojin menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar. Suap tersebut terkait proyek pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diperoleh dari APBD Kabupaten Kebumen.

Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko ditetapkan tersangka melalui OTT KPK dalam kasus suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang. Nyono ditangkap pada 3 Februari 2018 dengan dugaan menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti sebesar Rp 275 juta. Suap tersebut diberikan Inna agar Nyono selaku bupati menetapkan Inna sebagai kepala dinas kesehatan definitif. Sebagian uang suap diduga digunakan Nyono sebagai dana kampanye dalam Pilkada 2018.

Bupati Ngada Marianus Sae ditetapkan tersangka melalui OTT KPK pada 11 Februari 2017 dengan tersangka Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu. Marianus diduga menerima suap dari Wilhelmus terkait sejumlah proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur. Wilhelmus merupakan kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek di Kabupaten Ngada sejak 2011. Dalam kasus ini, Marianus diduga menerima suap Rp 4,1 miliar dari Wilhelmus. Sebagian suap untuk Marianus diberikan secara tunai ataupun lewat transfer bank. Marianus diketahui maju sebagai bakal calon gubernur NTT di Pilkada 2018 bersama bakal cawagub NTT, Eni Nomleni.

Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan ditetapkan tersangka setelah diduga menerima suap Rp 6,3 miliar dari mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Uang itu terkait proyek infrastruktur di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016. Uang untuk Rudi didapat Amran dari sejumlah kontraktor proyek tersebut, salah satunya Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Penetapan tersangka diumumkan pada 31 Januari 2018.

Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli ditetapkan tersangka KPK pada 2 Februari 2018. Zumi ditetapkan tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan. Zumi dan Arfan diduga menerima suap senilai Rp 6 miliar. KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan R-APBD Jambi 2018. Perkara melibatkan kedua tersangka merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Bupati Subang Imas Aryumningsih ditangkap dalam OTT KPK di Subang dan Bandung, Jabara pada 13 Februari 2017 hingga 14 Februari 2018. Imas bersama Kabid Perizinan DPM PTSP Pemkab Subang, Asep Santika dan pihak swasta diduga menerima suap dari pengusaha bernama Miftahhudin. KPK menahan Bupati Imas di Rutan Cabang KPK pada15 Februari 2018. Diduga, Bupati Imasdan dua penerima lain telah menerima suap total Rp 1,4 miliar. Adapun commitment fee  perantara suap dengan pengusaha Rp 4,5 miliar. Sementara commitment fee antara Bupati Imas dengan perantara suap sebesar Rp 1,5 miliar. Imas mencalonkan diri lagi sebagai Bupati Subang bersama Sutarno pada Pilkada 2018.

Bupati Lampung Tengah Mustafa ditetapkan tersangka oleh KPK pada 16 Februari 2018. Bupati Mustafa sebagai tersangka kasus suap ke DPRD Lampung Tengah. Bupati Lampung Tengah periode 2015-2020 ini diduga memberi arahan kepada jajarannya untuk memberi suap kepada DPRD Lampung Tengah. Penetapan tersangka, bermula hasil OTT KPK di Lampung Tengah pada 15 Februari 2018. Dari  OTT ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Natalis dan Rusliyanto diduga menerima suap dari Taufik untuk memuluskan Pemkab Lampung Tengah meminjam dana Rp 300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Sarana Multi Infrastruktur untuk pembangunan proyek infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Tengah.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, para kepala daerah yang menjadi tersangka biasanya menggalang dana dengan cara ilegal dan meminta kepada para pengusaha untuk modal kampanye mengikuti kontestasi politik. Setelah terpilih, para kepala daerah berupaya mengembalikan modal kampanye dengan praktik-praktik ilegal mulai dari mengutip, memeras jajaran di bawah, menerima suap untuk memuluskan izin usaha, hingga menyelewengkan anggaran daerah dan praktik korupsi lainnya. ”Disinilah KPK dan setiap elemen bangsa perlu bekerja keras untuk menghentikan rezim korupsi di daerah. Perlu cara-cara tertentu dalam mencegah dan menindak praktik korupsi. Apalagi tahun 2018 ada 171 daerah menggelar Pilkada serentak,” katanya. (tom/edo)


0 Response to "2018 Belum Genap 2 Bulan, Delapan Kepala Daerah Jadi Tersangka KPK"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel