Surabaya,
Mitra-Jatim.com-
Tim intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhasil mengungkap dugaan
korupsi di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya di Jalan
Pegirian Surabaya. Dugaan korupsi yang diungkap adalah penyimpangan pembangunan
Institalasi Pengelolahan Air Limbah (IPAL) yang didanai anggaran
penyertaan modal PD RPH Tahun 2009 sebesar Rp 3,85 miliar
Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Lingga
Nuarie mengatakan, anggaran penyertaan modal Perusahaan Daerah Rumah Potong
Hewan Pegirian untuk pembangunan IPALnya sebesarnya Rp 600 juta. Pembangunan IPAL itu diduga kuat tidak sesuai
dengan bestek. ”Sehingga muncul adanya kerugian keuangan negara pada proyek
pembangunan IPAL itu. Sementara hitungan yang kami dapat, nilai kerugiannya
sebesar Rp 200 juta,"katanya.
Proses penangangan kasus dugaan korupsi
pembangunan IPAL PD RPH Pengirian itu, saatn iuni telah dinaikkan statusnya. Dari
tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan ditanda
tangani Kajari Tanjung Perak, tanggal 14 Febuari 2018. ”Status
penangannya sudah dinaikan ke penyidikan, berdasarkan Sprint
Prin-02/0.5.4.2/Fd.1/02/2018,”” terang Lingga Nuarie.
Dugaan korupsi di PD RPH Pengirian ini,
diakui Lingga, merupakan murni temuan atau produk seksi Pidsus Kejari Tanjung
Perak. Dalam proses penyelidikan, menurut dia, penyidik Pidsus sudah menggali
sejumlah data dan keterangan dari 25 orang. ”Setelah penyidik yakin ada
pemyimpangan, anti barulah statusnya ditingkatkan ke penyidikkan,"
tandasnya. (lia/edo)
Posting Komentar
0Komentar