Bondowoso, MITRAJATIM.COM – Dugaan kelalaian dalam pengelolaan dokumen jaminan kembali menyeruak di Bank BRI Unit Tamanan, Kabupaten Bondowoso. Seorang nasabah bernama Sumyati (SM), warga Desa Mengen Utara, Kecamatan Tamanan, mengaku salah satu jaminan pinjamannya berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak dikembalikan oleh pihak bank meski kewajiban kredit telah dilunasi.
Kasus ini bermula pada 24 Oktober 2023 saat SM mengajukan pinjaman sebesar Rp4 juta. Pihak Bank BRI Unit Tamanan mensyaratkan dua BPKB sebagai jaminan. Karena keterbatasan, SM terpaksa meminjam satu BPKB milik saudaranya, Herwin Fahruf Roji, warga Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi.
“Karena syaratnya dua BPKB, saya terpaksa pinjam milik saudara. Waktu itu saya tidak punya pilihan lain,” ujar SM saat ditemui usai mendatangi Bank BRI Unit Tamanan.
Setelah angsuran berjalan selama 36 bulan, pemilik BPKB meminta dokumennya dikembalikan karena dibutuhkan. Pada Selasa, 3 Februari 2026, SM mendatangi bank untuk melunasi pinjamannya lebih awal, meski masa jatuh tempo seharusnya berakhir pada 20 Oktober 2026.
Namun, setelah proses pelunasan ditandatangani, pihak bank hanya menyerahkan satu BPKB. Satu BPKB lainnya tidak diketahui keberadaannya.
“Saya kaget dan bingung. Sejak awal ada dua BPKB, tapi yang dikembalikan hanya satu,” ungkap SM.
Merasa dirugikan, SM kemudian meminta pendampingan pamannya, Slamet, yang juga merupakan pendamping dari LBH BIN. Pada Jumat, 6 Februari 2026, keduanya kembali mendatangi Bank BRI Unit Tamanan untuk meminta klarifikasi.
“Kami hanya minta kejelasan. Ini dokumen negara, bukan barang sepele. Tapi jawaban pihak bank justru saling lempar tanggung jawab,” tegas Slamet.
Menurut Slamet, Customer Service (CS) Bank BRI Unit Tamanan mengaku tidak mengetahui keberadaan BPKB tersebut dengan alasan baru bertugas sekitar lima bulan. CS bahkan mengarahkan nasabah untuk menghubungi Andika, pimpinan unit sebelumnya yang telah pindah ke luar kota.
“Ini menunjukkan lemahnya sistem pengamanan dokumen. Tidak masuk akal jaminan bisa hilang tanpa jejak,” lanjut Slamet dari LBH BIN.
Dalam pertemuan tersebut, pihak CS menjelaskan bahwa secara prosedur bank wajib mencocokkan nomor rangka dan mesin kendaraan dengan STNK serta BPKB, lalu mendokumentasikannya sebagai arsip resmi. Namun pernyataan itu dibantah oleh SM.
“Pencocokan nomor rangka dan mesin tidak pernah dilakukan. Foto-foto dokumen juga tidak pernah ada,” kata SM.
Slamet menilai terdapat dugaan pelanggaran kewajiban bank terhadap nasabah, sebagaimana diatur dalam Pasal 42A dan Pasal 44A terkait transparansi dan perlindungan konsumen jasa keuangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank BRI Unit Tamanan belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan hilangnya BPKB tersebut. Kasus ini kini menjadi sorotan dan berpotensi menempuh jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian yang jelas. (Erna -MJ)


Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!