Jember,Mitra-Jatim.com- Anak dari salah
seorang anggota DPRD Bondowoso, Jatim berinisial AP (25) ditangkap anggota
Polres Jember saat menikmati ganja bersama lima pemuda di salah satu rumah kos
di Jember. Lima pemuda teman AP adalah AB(25), DF (23), IK(21), MDI(20), dan
PUR(20) semuanya warga Bondowoso.
Dari penangkapan itu, polisi menyita
14,7 gram ganja, satu tas ransel, dan satu tas kecil. ”Mereka kita tangkap di
salah satu rumah kos di Perumahan Mastrip, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari,
Jember pada 19 Januari 2018 dini hari,” kata Kapolres Jember AKBP Kusworo
Wibowo, kepada wartawan, Minggu (25/3/2018).
Keenam pemuda tersebut, tambah Kapolres Kusworo, patungan membeli ganja. Mereka mengaku baru membeli sekali dari salah satu warga Bondowoso berinisial D. ”Sekarang orang berinisial D sedang kami cari," ujarnya. Kapolres Kusworo juga menjamin, semua tersangka diperlakukan sama dan tidak ada pengistimewaan. Termasuk salah satu tersangka yang merupakan anak seorang anggota DPRD Bondowoso.
”Kami perlakukan sama sesuai prinsip
equality before the law. Setiap warga negara siapapun memiliki kedudukan sama
di muka hukum. Tidak ada perlakuan khusus. Kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1
KUHP sub Pasal 111 ayat 1 UU No 35 th 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun
penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya. (jan/edo)
Posting Komentar
0Komentar