-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

Jaksa KPK Tuntut Mantan Wali Kota Batu 8 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

Jaksa KPK Tuntut Mantan Wali Kota Batu 8 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam  persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Surabaya,Mitra-Jatim.com- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut 8 tahun penjara terhadap terdakwa mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko  sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jatim, Jumat (6/4/2018). JPU KPK juga menuntut mantan orang nomor satu di Kota Batu ini denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

”Meminta majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Edy Rumpoko terbukti secara sah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf A Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, Junto Pasal 64 ayat KUHP," kata JPU KPK, Iskandar Marwanto membacakan tuntutan di persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Unggul Warso.

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, JPU KPK juga meminta majelis hakim memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa Edy Rumpoko. Hukuman tambahan ini adalah pencabutan hak politiknya. ”Kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani hukuman,"  papar JPU KPK Iskandar Marwanto.

Pencabutan hak politik terdakwa Edy Rumpoko tersebut, karena JPU KPK menganggap, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang secara tidak langsung telah menciderai kepercayaan masyarakat Kota Batu. ”Terdakwa mencederai kepercayaan warga Kota Batu yang telah memilihnya menjadi Wali Kota (Pimpinan) Batu. Itu alasan JPU KPK meminta hakim mencabut hak berpolitik terdakwa Eddy Rumpoko," jelas KPU KPK Iskandar Mrwanto.

Eddy Rumpoko menjadi tersangka hingga terdakwa setelah ditangkap KPK melalui OTT karena kasus suap proyek belanja modal pengadaan barang dan jasa di Pemkot Batu 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima senilai Rp 5,26 miliar.  Eddy Rumpoko menerima uang suap tunai Rp 200 juta dari total fee Rp 500 juta dari Filipus Djap, Direktur PT Dailbana Prima. Sedangkan, Rp 300 juta dipotong Filipus untuk melunasi mobil Alphard milik Eddy Rumpoko eyang harganya Rp 1,6 miliar. Sementara Kabang Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan diduga menerima uang Rp 100 juta dari Filipus Djap. (lia/eka/edo)

0 Response to "Jaksa KPK Tuntut Mantan Wali Kota Batu 8 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel