-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

KPK Usulkan Sanksi Sosial Pungut Sampah Pasar bagi Koruptor

KPK Usulkan Sanksi Sosial Pungut Sampah Pasar bagi Koruptor

USUL SANKSI SOSIAL KORUPTOR: Ketua KPK, Agus Rahardjo (berkopiah) bersama tiga wakil ketua KPK.

Bandung,Mitra-Jatim.com- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebutkan pentingnya pemberian sanksi sosial sebagai efek jera yang lebih membuat malu para koruptor agar tidak melakukan lagi tindak pidana korupsi. Sanksi sosial itu bukan sekadar memakai rompi oranye KPK yang masih membuat tersangka koruptor bisa tersenyum dan melambaikan tangan ke kamera.

Namun, KPK mengusulkan tersangka koruptor diberi sanksi sosial berupa memungut atau membersihkan sampah di pasar. ”Sanksi sosial yang lebih membuat malu para tersangka koruptor itu penting sekali. KPK sedang memikirkan, bukan hanya pakai jaket kuning yang masih bisa dadah dan tersenyum di depan kamera TV. Tapi, kita (KPK, red) mengusulkan sanksi sosial membersihkan atau memungut sampah di pasar,” kata Agus Rahardjo dalam kuliah umum bertajuk Pendidikan Anti Korupsi di ITB, Jalan Ganesha, Kota Bandung, Rabu (25/4/2018).

Agus Rahardjo menjelaskan, pemberian hukuman kerja sosial memungut sampah di pasar itu, diharapkan bisa memunculkan budaya malu dalam diri para koruptor. Sehingga, membuat mereka jera dan tidak melakukan kembali tindak pidana korupsi. ”Sebetulnya hukuman kerja sosial dengan membersihkan sampah di pasar itu, tekanannya jauh lebih berat dibandingkan dihukum sekian tahun, apalagi kalau dia pejabat-pejabat pemerintahan," jelasnya.

Karena itu, KPK akan mengusulkan sanksi kerja sosial bagi para koruptor ke UU Tipikor. Mengingat, sanksi kerja sosial ini belum ada undang-undangnya. ”Kalau nanti sudah ada undang-undangnya atau peraturannya, maka sanksi kerja sosial harus diberikan dan dijalankan. Artinya, peraturan atau undang-undang yang ada harus ditaati dan dijalankan,” tandas Agus Rahardjo. (oni/tom/edo)

0 Response to "KPK Usulkan Sanksi Sosial Pungut Sampah Pasar bagi Koruptor "

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel