Kejaksaan Negeri Bondowoso Gelar Audensi Dengan Aliansi NGO

PIMRED
Publiser ~
0
Bondowo
so, MITRAJATIM.COM - Audensi yang dilakukan Aliansi Non Govermmental Organization (NGO) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  dengan Kejaksaan Negeri Bondowoso merupakan bentuk sinergi dalam penngawasan dalam penegakan hukum dan transparansi.

Kejaksaan Negeri membuka diri terhadap audiensi sebagai bagian dari peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan pengamanan kebijakan penegakan hukum. 

Dalam audensi tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dalam membahas perkara tertentu, menyampaikan masukan serta mengapresiasi terhadap prestasi keberhasilan yang diraih oleh Kejari Bondowoso.
Kejaksaan Negeri Bondowoso membuka diri terhadap audiensi sebagai bagian dari peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan pengamanan kebijakan penegakan hukum. 
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso DZAKIYUL FIKRI, SH,. MH. didampingi Kasi Intel (Kepala Seksi Intelijen) bersama Kasi Pidsus.
Tujuan Audiensi; Membangun Sinergi: Memperkuat sinergi hukum antara masyarakat sipil dan aparat penegak hukum (APH).sejumlah perwakilan dari Aliansi NGO Bondowoso;
  • Penyampaian Aspirasi/Laporan: Menyampaikan laporan terkait dugaan kasus tindak pidana, seperti dugaan kasus korupsi pada suatu instansi, penyimpangan anggaran atau penyelewengan dana.DD dan lainya.
  • Klarifikasi Perkara: Mempertanyakan atau meminta kejelasan mengenai status penanganan perkara tertentu (tahap penyidikan/penuntutan).
  • Pengawasan: Memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan objektif.
Memaknai audiensi dan telaah berarti memahami keduanya sebagai satu kesatuan proses komunikasi formal dan kajian mendalam untuk pengambilan keputusan. 
Audiensi ini merupakan wadah pertemuan dialogis untuk menyampaikan aspirasi, yang diagendakan, penyampaian dan telaah merupakan kajian analitis berbasis data untuk memberikan rekomendasi.

Memaknai audiensi dan telaah adalah memandang komunikasi dan analisis sebagai alat untuk mencapai keputusan yang partisipatif (audiensi) dan solutif (telaah). Keduanya bertujuan meningkatkan efektivitas organisasi dan transparansi kebijakan.

Sampai disesi akhir, audensi ini berjalan dengan baik, semua paparan serta jawaban dari pihak Kejari cukup memuaskan, diharapkan kedepan bisa membangun kemitraan dan sinergi secara baik dan profesional. (Sumitro Hadi -MJ).

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)