Kejati Jatim Tetapkan Kasus Korupsi P2SEM Naik ke Penyidikan

Mitra Jatim
By -
0

Bidik 15 Mantan Anggota DPRD Jatim Terlibat Korupsi  
Surabaya,Mitra-Jatim.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bergerak cepat menangani kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM). Ini dibuktikan Kejati Jatim yang menaikkan status kasus korupsi P2SEM dari tingkat penyelidikan (lidik) ke penyidikan(sidik).

Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Maruli Hutagalung di kantor Kejati Jatim, Surabaya, Rabu (25/4/2018) mengatakan, kasus korupsi P2SEM dinaikan ke penyidikan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap dr Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo, terpidana kasus korupsi P2SEM. ”Setelah memeriksa dr Bagoes dan memeriksa dokumen yang diberikan mantan Ketua DPRD Fathurasjid, kasus korupsi P2SEM ini kami naikkan ke tingkat penyidikan,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan dr Bagoes, menurut Maruli, terungkap ada 15 anggota DPRD Jatim saat itu diduga menerima uang suap P2SEM. ”Waktu di tingkat penyelidikan kami sudah memeriksa 30 saksi. Sebanyak 8 saksi diantaranya mantan anggota DPRD Jatim,” ujarnya. Dari 15 anggota DPRD Jatim yang disebut dr Bagoes telah menerima uang suap P2SEM itu, hanya dua orang yang sampai sekarang masih aktif anggota dewan. ”Ini kan keterangan dari dr Bagoes. Nanti di penyidikan digali lagi oleh penyidik,” tambah Maruli.

Saat ditanya 15 anggota DPRD Jatim itu apakah akan ditetapkan sebagai tersangka, Maruli belum bisa memastikan. Juga terkait keterlibatan pejabat Pemprov Jatim, menurut dia, hal tersebut akan diperdalam lagi oleh penyidik Kejati Jatim. Perlu diketahui, kasus korupsi P2SEM heboh di Jatim pada 2009. P2SEM merupakan program bantuan dana hibah dari Pemprov Jatim pada 2008 semasa Gubernur Jatim Imam Utomo yang ditujukan ke organisasi dan kelompok masyarakat melalui Bapemas.

Untuk mendapatkan hibah P2SEM, pengaju melewati rekomendasi anggota DPRD Jatim saat itu. Dari situ, diduga ada tindakan sunat-menyunat pada pencairan P2SEM yang melibatkan banyak anggota DPRD Jatim.  Dalam kasus ini, Kejati Jatim sudah memenjarakan Ketua DPRD Jatim saat itu, Fathorrasjid. Tidak hanya Fathorrasjid, Kejati Jatim juga menjebloskan dr Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo sebagai pelaksaan penyalur dana hibah P2SEM.

Namun saat Kejati Jatim melakukan penyelidikan, dr Bagoes tiba-tiba menghilang bak ditelan bumi. Dr Bagoes akhirnya disidang secara in absentia di beberapa pengadilan di Jatim. Tapi, beberapa tahun berlalu, Kejati Jatim akhirnya berhasil menangkap dr Bagoes dari pelariannya buron ke Malaysia. Setelah ditangkap, Kejati Jatim langsung menjebloskan dr Bagoes ke Lapas Porong untuk menjalani putusan pengadilan yang telah memvonisnya dengan hukuman 20 tahun penjara. (ali/lia/edo)


Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*