Bidik
15 Mantan Anggota DPRD Jatim Terlibat Korupsi
Surabaya,Mitra-Jatim.com- Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Jatim bergerak cepat menangani kasus korupsi Program Penanganan
Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM). Ini dibuktikan Kejati Jatim yang menaikkan
status kasus korupsi P2SEM dari tingkat penyelidikan (lidik) ke penyidikan(sidik).
Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Maruli
Hutagalung di kantor Kejati Jatim, Surabaya, Rabu (25/4/2018) mengatakan, kasus
korupsi P2SEM dinaikan ke penyidikan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap dr
Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo, terpidana kasus korupsi P2SEM. ”Setelah memeriksa
dr Bagoes dan memeriksa dokumen yang diberikan mantan Ketua DPRD Fathurasjid,
kasus korupsi P2SEM ini kami naikkan ke tingkat penyidikan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan dr Bagoes,
menurut Maruli, terungkap ada 15 anggota DPRD Jatim saat itu diduga menerima uang
suap P2SEM. ”Waktu di tingkat penyelidikan kami sudah memeriksa 30 saksi.
Sebanyak 8 saksi diantaranya mantan anggota DPRD Jatim,” ujarnya. Dari 15 anggota
DPRD Jatim yang disebut dr Bagoes telah menerima uang suap P2SEM itu, hanya dua
orang yang sampai sekarang masih aktif anggota dewan. ”Ini kan keterangan dari
dr Bagoes. Nanti di penyidikan digali lagi oleh penyidik,” tambah Maruli.
Saat ditanya 15 anggota DPRD Jatim itu
apakah akan ditetapkan sebagai tersangka, Maruli belum bisa memastikan. Juga
terkait keterlibatan pejabat Pemprov Jatim, menurut dia, hal tersebut akan
diperdalam lagi oleh penyidik Kejati Jatim. Perlu diketahui, kasus korupsi P2SEM
heboh di Jatim pada 2009. P2SEM merupakan program bantuan dana hibah dari
Pemprov Jatim pada 2008 semasa Gubernur Jatim Imam Utomo yang ditujukan ke organisasi
dan kelompok masyarakat melalui Bapemas.
Untuk mendapatkan hibah P2SEM, pengaju
melewati rekomendasi anggota DPRD Jatim saat itu. Dari situ, diduga ada
tindakan sunat-menyunat pada pencairan P2SEM yang melibatkan banyak anggota
DPRD Jatim. Dalam kasus ini, Kejati
Jatim sudah memenjarakan Ketua DPRD Jatim saat itu, Fathorrasjid. Tidak hanya
Fathorrasjid, Kejati Jatim juga menjebloskan dr Bagoes Soetjipto
Soelyoadikoesoemo sebagai pelaksaan penyalur dana hibah P2SEM.
Namun saat Kejati Jatim melakukan
penyelidikan, dr Bagoes tiba-tiba menghilang bak ditelan bumi. Dr Bagoes
akhirnya disidang secara in absentia
di beberapa pengadilan di Jatim. Tapi, beberapa tahun berlalu, Kejati Jatim
akhirnya berhasil menangkap dr Bagoes dari pelariannya buron ke Malaysia. Setelah
ditangkap, Kejati Jatim langsung menjebloskan dr Bagoes ke Lapas Porong untuk
menjalani putusan pengadilan yang telah memvonisnya dengan hukuman 20 tahun
penjara. (ali/lia/edo)
Posting Komentar
0Komentar