-->

BREAKING NEWS !!!

Sidang Korupsi Suap Kajari Bondowoso dkk Terungkap, Fee Proyek sebesar 10 - 17,5 Persen Mengalir Ke Semua Forkopimda Kabupaten Bondowoso

  Bondowoso (mitrajatim) ~ Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi Suap Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu, 15 November 2023 lalu terh...

Bos First Travel Andika Divonis Penjara 20 Tahun dan Anniesa 18 Tahun

Bos First Travel Andika Divonis Penjara 20 Tahun dan Anniesa 18 Tahun


Kiki Divonis Penjara 15 Tahun
Jakarta,Mitra-Jatim.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, menjatuhkan vonis kepada dua pasangan suami istri (pasutri) terdakwa kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel, yakni Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dengan hukuman masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Vonis hukuman ini dibacakan majelis hakim pada persidangan di PN Depok, Rabu (30/5/2018).

”Mengadili, menyatakan terdakwa satu Andika Surachman dan terdakwa dua Anniesa Hasibuan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan pencucian uang. Menjatuhkan hukuman penjara kepada para terdakwa masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Soebandi dalam amar putusannya.
 
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan kepada dua bos agen perjalanan umrah First Travel, Andika dan Anniesa. Selain itu, majelis hakim memvonis terdakwa Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki adik Anniesa yang menjabat komisaris dan kepala divisi keuangan First Travel hukuman 15 tahun penjara dam denda Rp 5 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Vonis hukuman dijatuhkan karena majelis hakim menyatakan tuga terdakwa Andika, Anniesa, dan Kiki terbukti menipu dan melakukan pencucian uang calon jamaah umrah. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 378 KUHP, 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dan juncto Pasal 64, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Vonis majelis hakim ini,
hampir sama dengan tuntutan JPU dalam persidangan pada 7 Mei 2018 lalu.

Saat itu, JPU menuntut Andika dan Anniesa dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan. Sedangkan, Kiki dituntut JPU dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan. Kasus penipuan First Travel ini, mengakibatkan kerugian hingga Rp 905,3 miliar. Uang sebanyak itu merupakan akumulasi dana yang disetorkan sekitar 63.310 calon jamaah sebesar Rp 14,3 juta per orang. (ali/lia/edo)


0 Response to "Bos First Travel Andika Divonis Penjara 20 Tahun dan Anniesa 18 Tahun "

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel