-->

BREAKING NEWS !!!

Sidang Korupsi Suap Kajari Bondowoso dkk Terungkap, Fee Proyek sebesar 10 - 17,5 Persen Mengalir Ke Semua Forkopimda Kabupaten Bondowoso

  Bondowoso (mitrajatim) ~ Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi Suap Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu, 15 November 2023 lalu terh...

Pemerintah Tetapkan Libur Lebaran 10 Hari Mulai 11 Juni 2018

Pemerintah Tetapkan Libur Lebaran 10 Hari Mulai 11 Juni 2018


Jakarta,Mitra-Jatim.com- Pemerintah memutuskan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 tetap mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditetapkan pada 18 April lalu. Dalam SKB tiga menteri itu, ditetapkan cuti Idul Fitri 1439 Hijriyah/2018 Masehi sebanyak tujuh hari, sehingga total libur Lebaran 2018 menjadi 10 hari mulai 11 Juni hingga 20 Juni 2018.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI,  Puan Maharani mengatakan keputusan cuti bersama Idul Fitri melalui SKB Tiga Menteri sudah ditetapkan cuti bersama sebanyak tujuh hari. Dengan demikian, total libur Lebaran menjadi 10 hari pada 11-20 Juni 2018. ”Keputusan Pemerintah ini melalui serangkaian pembahasan dan pertimbangan masukan dari berbagai aspek sosial, ekonomi, keamanan, dan ketertiban sebagai tindak lanjut SKB Tiga Menteri,” kata Puan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/5/2018.

Puan juga menyebutkan delapan poin terkait SKB. Yakni, Pemerintah memastikan pelayanan mencakup masyarakat luas, seperti Rumah Sakit (RS), listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, ketertiban, perbankan, imigrasi, bea cukai, perhubungan, dan sebagainya tetap berjalan normal, setiap kementerian menugaskan pegawai tetap bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat, PNS tetap bekerja melayani masyarakat pada saat cuti bersama dapat mengambil cuti waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunan, dan transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka tanggal 20 Juni 2018.

Kemudian, cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian cuti pekerja atau buruh bersifat fakultatif dan atas kesepakatan pekerja/buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi perusahaan, Kementerian Perhubungan harus mengatur semua stakeholder pelabuhan agar tetap melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti Idul Fitri, dan setiap kementerian/lembaga menindaklanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan instruksi atau surat edaran. ”Dengan penjelasan ini, pelaksanaan cuti Idul Fitri 1439 Hijriyah dapat berjalan dengan baik. Masyarakat dapat memperoleh kenyamanan saat mudik dan dunia usaha tetap berjalan kondusif," jelas Puan

Pengumuman libur Lebaran 2018 ini dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo, Menteri Perhubungan Budi Karya Soemadi, Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Ketenagakerjaan H.Hanif Dhakiri, Menteri Sosial Idrus Marham, Menteri Kesehatan Nila Djuwita Muluk. Selain itu hadir pimpinan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (tom/tyo/edo)


0 Response to "Pemerintah Tetapkan Libur Lebaran 10 Hari Mulai 11 Juni 2018 "

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel