Jakarta,Mitra-Jatim.com- Terdakwa
Fredrich Yunadi divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/6/2018). Mantan pengacara terpidana
kasus korupsi KTP El, Setya Novanto (Setnov), ini juga diwajibkan membayar
denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
”Menyatakan terdakwa telah terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi
penyidikan terhadap tersangka dalam kasus pidana korupsi,” kata Ketua Majelis
Hakim Saifuddin Zuhri saat membaca amar putusan di ruang persidangan.
Putusan majelis ini lebih rendah dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni
menuntut hukuman 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta subsider 6
bulan kurungan. Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan adalah
tindakan terdakwa Fredrich yang tidak mengakui perbuatannya secara terus terang
dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi.
Majelis hakim juga menilai dalam persidangan
terdakwa Fredrich menunjukkan sikap dan tutur kata kurang sopan dan
mencari-cari kesalahan pihak lain. ”Hal-hal yang meringankan, karena terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan
keluarga,” jelas Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri.
Dalam putusan, majelis hakim menilai
perbuatan Fredrich memenuhi unsur mencegah, merintangi, mengagalkan penyidikan
secara langsung atau tidak Iangsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di
sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa. Fredrich terbukti
menghalangi proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap tersangka mantan
Ketua DPR Setya Novanto yang kini menjalani hukuman di lapas. (tom/tyo/edo)
Posting Komentar
0Komentar