Fredrich Mantan Pengacara Setnov Divonis 7 Tahun Penjara

Mitra Jatim
By -
0

Jakarta,Mitra-Jatim.com- Terdakwa Fredrich Yunadi divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/6/2018). Mantan pengacara terpidana kasus korupsi KTP El, Setya Novanto (Setnov), ini juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

”Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan terhadap tersangka dalam kasus pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat membaca amar putusan di ruang persidangan.

Putusan majelis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni menuntut hukuman 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa Fredrich yang tidak mengakui perbuatannya secara terus terang dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim juga menilai dalam persidangan terdakwa Fredrich menunjukkan sikap dan tutur kata kurang sopan dan mencari-cari kesalahan pihak lain. ”Hal-hal yang meringankan, karena terdakwa  belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga,” jelas Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri.

Dalam putusan, majelis hakim menilai perbuatan Fredrich memenuhi unsur mencegah, merintangi, mengagalkan penyidikan secara langsung atau tidak Iangsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa. Fredrich terbukti menghalangi proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto yang kini menjalani hukuman di lapas. (tom/tyo/edo)

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*