Kasus Korupsi Dana Sampah, Dua Pejabat Pemkab Madiun Jadi Tersangka
Madiun,mitra-jatim.com-
Kejaksaan
Negeri (Kejari) Mejayan, Kabupaten Madiun, akhirnya menetapkan dua pejabat Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Madiun sebagai tersangka kasus pengelolaan
dana sampah tahun anggaran (TA) 2017 senilai Rp 2 miliar. Kepala Kejari Mejayan, Sugeng Sumarno mengatakan,
penetapan dua tersangka itu, setelah penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari
Mejayan memeriksa sekitar 20 orang saksi.
”Insyaallah ada dua tersangka dalam kasus itu,” kata Sugeng usai
menghadiri Hari Jadi Kabupaten Maidun ke-450 di Alun-Alun Mejayan, Kabupaten
Madiun, Rabu siang (18/7/2018).
Meski begitu, Sugeng enggan menyebut
nama atau inisial dua pejabat Pemkab Madiun yang ditetapkan sebaai tersangka tersebut.
Ia beralasan, kasus korupsi ini baru naik ke tahap penyidikan. ”Dari hasil
penyelidikan yang dilakukan tim penyidik, ditemukan adanya pekerjaan tidak
sesuai perencanaan. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai ratusan juta
rupiah,” ujarnya.
Namun, lanjut Sugeng, pihaknya belum
dapat menyebutkan jumlah pasti kerugian negara yang ditimbulkan. Karena, saat
ini masih berkoordinasi dengan BPKP Jatim untuk membantu menghitung kerugian
negara. ”Kerugiannya sekitar ratusan juta, tapi untuk jumlah pastinya masih
dalam penghitungan,” katanya.
Sebelum menetapkan dua tersangka, penyidik
Kejari Mejayan Madiun sudah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Madiun. Kasi Pidsus kejari Mejayan
Kab.Madiun, Bayu Novrian Dinata mengatakan, sudah memanggil sejumlah pihak untuk
dimintai keterangan sejak 3 Mei lalu. Karena, dalam kasus ini, diduga terjadi
penyalahgunaan anggaran dana pengelolaan sampah pada 2017 mencapai Rp 2 miliar.
(bam/sh/edo)