Kasus Korupsi Dana Sampah, Dua Pejabat Pemkab Madiun Jadi Tersangka


Madiun,mitra-jatim.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan, Kabupaten Madiun, akhirnya menetapkan dua pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Madiun sebagai tersangka kasus pengelolaan dana sampah tahun anggaran (TA) 2017 senilai Rp 2 miliar.  Kepala Kejari Mejayan, Sugeng Sumarno mengatakan, penetapan dua tersangka itu, setelah penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Mejayan memeriksa sekitar 20 orang saksi.  ”Insyaallah ada dua tersangka dalam kasus itu,” kata Sugeng usai menghadiri Hari Jadi Kabupaten Maidun ke-450 di Alun-Alun Mejayan, Kabupaten Madiun, Rabu siang (18/7/2018). 

Meski begitu, Sugeng enggan menyebut nama atau inisial dua pejabat Pemkab Madiun yang ditetapkan sebaai tersangka tersebut. Ia beralasan, kasus korupsi ini baru naik ke tahap penyidikan. ”Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim penyidik, ditemukan adanya pekerjaan tidak sesuai perencanaan. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah,” ujarnya.

Namun, lanjut Sugeng, pihaknya belum dapat menyebutkan jumlah pasti kerugian negara yang ditimbulkan. Karena, saat ini masih berkoordinasi dengan BPKP Jatim untuk membantu menghitung kerugian negara. ”Kerugiannya sekitar ratusan juta, tapi untuk jumlah pastinya masih dalam penghitungan,” katanya.

Sebelum menetapkan dua tersangka, penyidik Kejari Mejayan Madiun sudah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Madiun. Kasi Pidsus kejari Mejayan Kab.Madiun, Bayu Novrian Dinata mengatakan, sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sejak 3 Mei lalu. Karena, dalam kasus ini, diduga terjadi penyalahgunaan anggaran dana pengelolaan sampah pada 2017 mencapai Rp 2 miliar. (bam/sh/edo)