-->


BREAKING NEWS !!!

Musibah Menimpah, Ayah dan Anak Alami Petaka di Penyebrangan Sungai

Gresik, MITRAJATIM.COM - Musibah memilukan ayah dan anak terjebur kesungai hendak menyebrang menggunakan jasa penyebrangan prau getek dari ...

 OTT KPK Amankan Waket Komisi VII DPR RI dan Sita Uang Rp 500 Juta

OTT KPK Amankan Waket Komisi VII DPR RI dan Sita Uang Rp 500 Juta


Jakarta,mitra-jatim.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengamankan anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih (ENS) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di dekat rumah dinas (rumdin) Menteri Sosial Idrus Marham pada Jumat (13/7/2018). Selain ENS yang juga Wakil Ketua (Waket) Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, KPK juga mengamankan delapan orang dan uang tunai Rp 500 juta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan OTT KPK mengamankan sembilan orang yang terdiri dari unsur anggota DPR RI, staf ahli, sopir, dan pihak swasta. OTT ini, kata Febri, dilakukan setelah KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi antar swasta dengan penyelenggara negara.

”Selain mengamankan sembilan orang, KPK juga menyita uang tunai Rp 500 juta yang diduga terkait tugas Komisi VII DPR RI yang menangani pembangunan infrastruktur,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/7/2018). Pernyataan Febri juga dibenarkan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan kepada wartawan. ”KPK telah mengamankan sembilan orang yang terjaring OTT dan mengamankan uang tunai Rp 500 juta. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan itu,” kata Basaria. (tom/tyo/edo)

0 Response to " OTT KPK Amankan Waket Komisi VII DPR RI dan Sita Uang Rp 500 Juta"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel