KPU Jatim Nyatakan 1.600 Bacaleg MS dan 70 Bacaleg TMS

Mitra Jatim
By -
0
Untuk Anggota DPRD Jatim pada Pileg 2019
Surabaya,mitra-jatim.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim merilis rekapitulasi hasil perbaikan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Jatim untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Pasca proses perbaikan berkas syarat bacaleg pada 22 hingga 31 Juli 2018, sebanyak 70 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan 1.600 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat (MS).

"Sebanyak 70 bacaleg TMS dipastikan tidak dapat diganti, sehingga untuk nomor urut bacaleg di tiap partai akan disesuaikan,” kata Komisioner KPU Jatim, Arbayanto kepada wartawan di kantor KPU Jatim di Surabaya.

Bacaleg dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) paling banyak tidak melengkapi syarat pencalonan. Tercatat, ada 30 orang dari total 120 bacaleg Partai Hanura terpaksa dicoret akibat tidak bisa melengkapi syarat sebagai menjadi bacaleg. Disusul Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dengan 21 orang bacaleg TMS.

Kemudian, dua partai baru, yakni Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) 7 bacaleg TMS dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 6 bacaleg TMS. Arbayanto menjelaskan, mayoritas bacaleg yang gagal tidak bisa melengkapi syarat sebagai caleg, terkait surat keterangan dari pengadilan negeri atau pengadilan tinggi. ”Surat keterangan ini meenjelaskan yang bersangkutan bebas dari unsur pidana,” jelas Arbayanto.

Pasca proses perbaikan syarat calon tersebut, KPU akan melakukan proses verifikasi syarat calon hingga 12 Agustus mendatang. Bukan tidak mungkin, jumlah bacaleg yang tersisa ini, akan kembali berkurang pasca verifikasi tersebut. KPU Jatim sendiri mencatat ada 1.670 bacaleg didaftarkan 16 partai politik di Jawa Timur pada 17 Juli 2018. Para bacaleg ini berlaga di 14 dapil di Jatim untuk memperebutkan 120 kursi DPRD Jatim periode 2019-2024. (lia/ali/edo).

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*