-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

Kejati Jatim Tahan Mantan Sekda dan Mantan Kepala BPKA Pemkab Jember Terjerat Kasus Dana Bansos 2015

Kejati Jatim Tahan Mantan Sekda dan Mantan Kepala BPKA Pemkab Jember Terjerat Kasus Dana Bansos 2015

RESMI TERSANGKA: Sugiarto, mantan Sekda dan Ita Poeri A, mantan Kepala BPKA Pemkab Jember.
Surabaya,mitra-jatim.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) resmi menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) atau hibah Jember tahun anggaran 2015. Dua tersangka itu adalah Sugiarto, mantan Sekda Pemkab Jember dan Ita Poeri Andayani, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Pemkab Jember yang kini Kadis Pemberdayaan Perempuan Pemkab Jember. Dua mantan pejabat era Bupati Jember MZA Djalal ini diperiksa di Kejati Jatim dan ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sugiarto dan Ita Poeri Andayani mengenakan rompi tahanan dan digiring ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim, Kamis malam (2/8/2018). Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan mengatakan, penetapan dua tersangka baru ini hasil pengembangan kasus dana bansos/hibah Jember 2015. ”Untuk saat ini, dari hasil pengembangan, memang baru dua orang ini ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Sebelumnya, penyidik menetapkan Ketua DPRD Jember periode 2014-2019, Thoif Zamroni, sebagai tersangka dan saat ini masih proses persidangan. Sedangkan, peran dua tersangka Sugiarto dan Ita Poeri dalam kasus ini, adalah mengetahui dana bansos tidak dapat dicairkan. Namun, keduanya merekayasa, hingga dana bansos dapat cair dan diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang tidak memenuhi syarat mendapat dana bansos.

Karena tindakan tersebut, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,045 miliar dari kelompok masyarakat yang dibawa terdakwa Thoif Zamroni. ”Pencairan dana bansos Jember 2015 itu tidak sesuai prosedur. Dimana DPRD menekan untuk memasukkan dana bansos dalam pembahasan, sehingga kedua tersangka itu merekayasa proses pencairan dana bansos,” jelas Didik.

Setelah ditetapkan tersangka, kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Selain sudah menetapokan dua tersangka baru ini, penyidik Kejati Jatim masih terus mengembangkan kasus ini. Karenam tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka baru. ”Yang dari legislatif dan eksekutif sudah. Bisa jadi, ini akan bertambah tersangkan baru lagi,” ujar Didik. (lia/ali/edo)

0 Response to "Kejati Jatim Tahan Mantan Sekda dan Mantan Kepala BPKA Pemkab Jember Terjerat Kasus Dana Bansos 2015 "

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel