-->


BREAKING NEWS !!!

"Jadilah Pemimpin Yang Bijak" dan Memberi Inspirasi

                                                    Oleh; Sumitro Hadi, SH. Redaksi,     MITRAJATIM.COM - Menjadi Pemimpin ( leadership)   ...

KPK Dalami Kasus Gratifikasi Tanah Negara Bondowoso Saksi Sebut Bupati dan Sekda Serta Kabag Hukum

KPK Dalami Kasus Gratifikasi Tanah Negara Bondowoso Saksi Sebut Bupati dan Sekda Serta Kabag Hukum

 Gambar terkait
Jakarta mitra-jatim.com - Koordinator Petani penggarap Tanah Negara asal Kecamatan Sumber Wringin Kabupaten Bondowoso. WR memenui panggilan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk memberikan kesaksian kamis (15 November 2018).
WR merupakan satu dari puluhan saksi yang di panggil KPK dalam pemeriksaan kasus gratifikasi pembebasan tanah negara. Ketika keluar dari gedung KPK, saat dikonfirmasi WR memaparkan semua yang ditanyakan penyidik KPK terhadapnya.

Lebih lanjut, pertanyaan KPK menyangkut peran Bupati, Sekda dan kabag hukum saat itu, yang ketiganya menjadi terlapor dugaan suap atau gratifikasi dari PT. BSI dalam proses pembebasan tanah negara sebagai tanah pengganti perhutani oleh PT. BSI di Banyuwangi.

"Selanjutnya WR ditanya soal posisinya sebagai perwakilan dari petani penggarap tanah negara yang di bebaskan oleh pemda Bondowoso. Alasannya, tanah negara yang pengelolaannya dikuasai oleh masyarakat dibutuhkan negara, sehingga petani penggarap harus menyerahkan tanah negara tersebut ke PT. BSI," ungkap WR kepada wartawan usai proses pemeriksaan, kamis (15/11/2018) sore.

Dikatakan WR, awalnya dia membantu mencarikan tanah yasan untuk dibebaskan sesuai dengan Surat Rekomendasi Bupati, tetapi dia sendiri heran, kok jadi tanah negara yang dibebaskan. terangnya.
Alur dugaan gratifikasi yang dibenarkan oleh saksi WR
"Saya sudah ceritakan semuanya kepada penyidik KPK sekaligus nominalnya juga saya sampaikan kepada penyidik. Pembayaran sesuai kesepakatan dengan petani adalah 50 juta per hektar dengan total lahan yang sudah dibebaskan ±600 Ha, tetapi kenyataannya petani hanya menerima 15 juta, sisanya yang 35 juta kemana uangnya?," bebernya.

Ia menyebut nominal alokasi yang dicairkan kepada media agar jelas. Karena total lahan yang dibebaskan seluas ±600 hektar, sehingga jelas ada kurang lebih 21 milyar uang PT. BSI yang tidak sampai ke masyarakat. "Nominalnya jelas, banyak kesaksian lain yang membenarkan, belum lagi dana reboisasi yang informasinya mencapai 50 juta per hektar" katanya.

WR menuturkan, dirinya hanya membantu mencarikan lahan yasan milik masyarakat yang bersedia di bebaskan. Setelah itu, dirinya kaget setelah tanah negara masuk dalam proses pembebasan lahan, jelas WR di hadapan empat penyidik KPK yang terdiri dari tiga unsur dari Polri berpangkat AKBP dan satu penyidik dari unsur Kejaksaan.

“Meruntut kronologinya, berawal dari PT. BSI menunjuk Isnaini untuk membebaskan lahan tanah yasan di Situbondo. Kantor sudah diadakan untuk proses pembebasan lahan tersebut. Tetapi tidak lama kemudian Samsi yang tidak lain masih kerabat Bupati Bondowoso masuk jajaran direktur di PT. BSI, dan beberapa bulan kemudian terjadi pembebasan tanah negara di Bondowoso. Samsi sendiri yang mendatangi beberapa Camat untuk membahas proses pembebasan tanah negara tersebut. Ia juga menegaskan kepada petani penggarap tanah negara, bahwa negara membutuhkan tanah yang digarap oleh petani untuk diserahkan kepada PT. BSI," tutur WR.

WR juga menjelaskan, menurut Aryo dari PT. BSI, sebelumnya ada pertemuan dengan jajaran pejabat Bondowoso, yang di hadiri oleh Bagian hukum, sekda dan Bupati untuk membahas pembebasan tanah negara tersebut. Dan menurut KPK memang negara tidak dirugikan dalam hal ini, tetapi yang di kejar adalah dugaan gratifikasi kepada Kabag Hukum, Sekda dan Bupati dalam proses pembebasan tanah negara ini pada saat yang bersangkutan masih menjabat.

"Lebih lanjut, kasus tanah negara ini sudah bergulir beberapa waktu lalu, dan ada beberapa saksi yang dipanggil KPK  dari pemerintah Bondowoso, seperti Kepala Dinas Perijinan, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Bondowoso dan beberapa pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan oleh KPK.

KPK sampai saat ini belum menetapkan satupun tersangka gratifikasi atau suap terkait pembebasan tanah negara Bondowoso. Seharusnya, tanggal 22/11/18 KPK memanggil mantan staf PT. BSI, Isnaini, tetapi yang bersangkutan belum dapat hadir karena posisnya masih ada di Kalimantan. Isnaini dianggap mengetahui proses pembebasan tanah Negara tersebut, sebab awalnya, dia yang di tunjuk PT. BSI untuk membebaskan tanah yasan di Situbondo, sebelum masuknya Samsi di jajaran direksi PT. BSI yang kemudian memilih tanah negara yang dibebaskan.

Sementara Gunawan (dari pihak PT. BSI) rencanaya akan dipanggil kemudian, setelah pemeriksaan Isnaini selesai.
Pihak-pihak terlapor dari Pemda Bondowoso diduga menerima gratifikasi atau suap lebih dari Rp. 20 miliar secara bertahap dari Samsi. Uang itu diduga bagian dari gratifikasi pembebasan tanah negara oleh PT. BSI (seperti gambar tabel Alur dugaan gratifikasi yang dibenarkan oleh saksi WR) sebagai tanah pengganti Perhutani yang digunakan oleh PT. BSI untuk lahan pertambangan.

"Terlapor saat ini sudah habis masa jabatan Bupati dan lainnya telah mengajukan pensiun dini dari jabatan Sekretaris Daerah Bondowoso karena mengikuti pilkada beberapa waktu lalu. Terlapor sampai berita ini di lansir, juga belum memberikan pernyataan terkait kesaksian WR di KPK. (tim)

0 Response to "KPK Dalami Kasus Gratifikasi Tanah Negara Bondowoso Saksi Sebut Bupati dan Sekda Serta Kabag Hukum "

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel