-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

OPINI : Antara Suap dan Pemerasan

OPINI : Antara Suap dan Pemerasan

Hasil gambar untuk ILUSTRASI PEMERASAN
OPINI - mitra-jatim.com - Belakangan ini isuue suap dan pemerasan dijadikan kosumsi publik, oleh karena itu perlu ada pemahaman.  Hal ini terjadi di daerah yang baru saja melaksanakan Pemilukada. Pasca pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Issue penegakan hukum dan issue hukum ini rentan ditumpangi kepentingan politik, hal tersebut menjadi tren topik di kalangan LSM/ORMAS dan masyarakat. Kepentingan penegakan hukum harus dijalankan, tetapi menurut pendapat sejumlah pihak, dirasa belum berjalan sebagaimana mestinya karena politik masuk ke ranah hukum, hal ini yang memicu dan menjadikan kegaduhan baru dalam pemerintahan.

Beredarnya berita Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Sabaer Pungli Polres di daerah, hal ini menimpa pada salah satu oknum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), sebagai tersangkanya, bahkan sebagai terdakwanya. Pasca OTT, muncul dua konsekwensi hukum yang berbeda yang menjadi pembahasan di kalangan LSM, Ormas dan masyarakat umum, yaitu OTT tersebut menurutnya masuk ke ranah SUAP satau PEMERASAN.

"Namun Saya berpendapat lain, menyuap adalah perbuatan sadar dari seseorang kepada orang lain (penentu kebjakan pemerintah) agar segala sesuatu yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepentingan untuk memperoleh kemudahan agar dapat terkabul dari perkara tertentu melalui jalan yang tidak legal.

Jadi suap menyuap adalah kegiatan haram yang dilarang. Ingat pada setiap pegawai negeri ingat pula akan sumpah jabatan yang di emban. Tidak boleh melakukan penyuapan dan tidak boleh melakukan pememerasan pada orang lain. Lalu apa bedanya dengan pemerasan?

Pemerasan itu hampir mirip dengan penyuapan. Cuma yang berbeda adalah pelakunya. Pada pemerasan, pelaku dapat dilakukan oleh pejabat pemerintah maupun orang non pemerintah. Tentunya pemerasan akan selalu disertai ancaman-ancaman. Jadi kalau yang diperas memenuhinya apakah itu tidak termasuk kategori perbuatan menyuap? Tujuannya agar si pemeras bisa meluluskan rencana permintaan agar si “korban” luput dari ancaman olehnya.

Pemerasan dan penyuapan di negara hukum Indonesia ini sudah bukan menjadi barang aneh, disanyalir hampir di setiap instansi maupun pelayanan publik bisa saja terjadi. Komisi Pemberantasan Korupsi sedang getol-getolnya mengintai dan mengejar para koruptor, penyuap dan pemeras. Belakangan ini terjadi di kalangan pejabat, anggota dewan bahkan dari non pemerintah seperti oknum anggota LSM atau oknum Pers.

"Misalnya, pelaku memperlihatkan suatu data untuk melakukan pemerasan kepada salah satu dan atau beberapa pejabat tinkat desa, dengan modus; mereka diancam akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum, karena pelaksanaan DD/ADD atau APBDes dianggap melanggar ketentuan. Apalagi Si oknum pemeras menunjukan Laporan Pertanggung jawaban penggunaan anggaran desa.

Berdasar pengamatan, biasanya modus yang dilakukan pemeras diantaranya mengintimidasi, sehingga oknum Kepala Desa merasa takut pada oknum Pemeras, karena dirinya merasa terancam maka bisa jadi akan menuruti semua permintakannya.
Setelah terjadi interaksi antara yang harus dilayani dan yang melayani dalam kondisi tidak seimbang. Oknum Pemeras selalu berada pada posisi nilai tawar, apalagi pemeras punya pegangan data laporan pertanggung jawaban anggaran desa, akhirnya hal itu yang dijadikan dalih untuk menekan.

Karena posisinya sedemikian rupa, oknum pemeras sangat leluasa menentukan kapan dan berapa jumlah dana yang dimintanya. Makin kuat data-data penyimpangan yang disampaikan, maka semakin tinggi pula nilai tawar yang diminta. 
Bila kita tela'ah secara obyektif, antara pemerasan dan suap itu sangsi hukumnya lebih berat mana? Jelas lebih berat Pemerasan. Kalau suap, dua-duanya suka. Kalau pemerasan, ada pihak yang disakiti merasa terancam dan dirugikan, pada akhirnya dia mengadu dan melaporkan.

Kita tidak bisa menggeneralisir kasus SUAP dan PEMERASAN, karena kedua kasus tersebut merupakan peristiwa yang sama, namun berbeda makna. Apakah dapat diproses hukum karena SUAP atau PEMERASAN, karena memiliki dasar dan perbedaan. SUAP dilakukan oleh penyelenggara negara, tetapi PEMERASAN dilakukan oleh orang yang bukan pejabat negara, walaupun dalam kasus-kasus tertentu pejabat negara juga dapat terjerat kasus pememerasan. Proses hukunya juga berbeda, SUAP dapat dikenakan UU Tipikor, sedang Pemerasan dijerat dengan UU KUHP.

Yang jelas kita mengharapkan setiap kejahatan itu dihukum sesuai dengan ancaman hukumannya. Dan tidak setiap tindak pidana korupsi itu sama, sebab harus meruntut pada pokok peristiwa.
Baik SUAP maupun PEMERASAN yang dilakukan oleh oknum pejabat negara, dapat dikenakan UU Tipikor, namun harus kita sadari bahwa runtutan peristiwa juga harus didalami.

"Dalam hal ini kasus SUAP menurut hemat saya tidak dapat dituduhkan kepada orang yang bukan penyelenggara negara, sehingga proses suap yang dilakukan oleh orang yang tersangkut, masuk dalam kategori PEMERASAN. Tindak pidana pemerasan dan pengancaman diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Bab XXIII, Pasal 368 sampai dengan Pasal 371.
Setiap kasus harus difahami,kemudian didalami agar tidak salah tafsir.

Ditulis Oleh: Wakil Ketua, Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) : Sumitro Hadi, SH.

0 Response to "OPINI : Antara Suap dan Pemerasan"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel