-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

Ketua LSM Gempar Tuding Ada Pemlintiran Kejadian.

Ketua LSM Gempar Tuding Ada Pemlintiran Kejadian.

Bondowoso, Mitra Jatim.com - Persoalan antara keluarga P.Sunaryo, pihak yang menempati rumah diatas tanah P.Samid selama ratusan tahun, akhirnya mengerucut kepada masalah baru. Terkait pernyataan Samsul Hadi mantan anggota DPRD Bondowoso yang menganggap jika ada oknum LSM tidak punya hak melakukan pengukuran dan pemagaran batas tanah termasuk diduga tindakan menakut nakuti.

Disebutkan dalam pernyataannya Samsul Hadi kepada media, bahwa LSM tidak punya hak dan kewenangan untuk memberikan intruksi kepada pihak pemerintahan desa maupun pihak Kecamatan untuk mengeksekusi tanah yang bersengketa, BPN lah yang mempunyai hak dan wewenang dalam mengukur batas batas tanah masyarakat.

Sepert yang disampaikan Samsul Hadi ' Meski secara De Jure pihak P. Sunaryo tidak memiliki dokumen sah atas kepemilikan tanah, namun secara De Facto keluarga P.Sunaryo mempunyai hak karena kurang lebih ratusan tahun keluarga Pak Sunaryo tinggal diatas tanah yang diakui milik keluarga atau ahli waris P.Samid ' tuturnya.

Imam Ketua LSM Gempar menegaskan ' Biar dipahami, BPN mengukur tanah jika ada tanah yang akan disertifikat, sedang batas tanah yang diukur itu milik P.Zainudin yang bersebelahan dengan batas tanah milik B.Akmi sesuai Sertifikat yang ada, agar ahli waris mengetahui batas tanah mereka dengan batas tanah milik P.Zainudin, jadi apakah salah jika ahli waris minta kejelasan batas tanah milik sendiri.

Saya jelaskan pula, orang yang memasang pagar adalah keluarga ahli waris bukan LSM dan terkait menakut nakuti, gertak menggertak, dan lain sebagainya karena saat dilakukan pengukuran batas ada orang luar yang bukan ahli waris ikut ikutan bahkan ahli waris tertua yang menyuruh agar dilakukan pemagaran bukan LSM.
Jadi ibarat orang numpang atau pinjam sepeda, dan sepeda itu kemudian dibutuhkan pemiliknya  maka harus dikembalikan. jika tidak di kembalikan, maka menurut saya itulah  perbuatan yang melawan hukum ' terang Imam. Camat Tlogosari dalam hal ini hanya mengatakan jika pihak kecamatan turun karena pihaknya sebatas memantau saja tidak bisa terlalu masuk dalam persoalan ' terang Dodik.

Persoalan ini kian memanas hingga menimbulkan persoalan lain, namun beberapa pihak berharap agar hasil yang dicapai nantinya akan menghasilkan solusi sebagai titik temu yang baik di kedua belah pihak. (SH/Ary*)

0 Response to "Ketua LSM Gempar Tuding Ada Pemlintiran Kejadian."

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel