-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

Rahmat Guru SDN 1 Curahpoh Mencari Keadilan Kasus Masih Mengambang

Rahmat Guru SDN 1 Curahpoh Mencari Keadilan Kasus Masih Mengambang


Mitra Bondowoso - Menuai polemik Seorang Guru SD didampingi beberapa lembaga dan awak media, Rahmat Novemberianto korban pemecatan sepihak dengan tuduhan perselingkuhan akhirnya mendatangi Dinas Pendidikan dan Dinas Inspektorat Kabupaten Bondowoso untuk memperjuangkan nasibnya, Senin (06/01/2020).


Dengan didampingi Nusul Bahri selaku salah satu aktifis LSM - LPBI - Investigator Bondowoso, akhirnya Rahmad Novemberianto mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso. Di temui langsung Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso Harimas, atas sarannya yang bersangkutan di arahkan ke Kantor Inspektorat  Kabupaten Bondowoso karena menurutnya yang punya kewenangan adalah Inspektorat Bondowoso.

"Mas Rahmad langsung ke Inspektorat aja, karena mereka yang punya kewenangan terkait masalah ini," ucap Harimas.

Begitu sampai di Kantor Dinas Inspektorat Kabupaten Bondowoso,  diterima oleh  Pj. Kepala Dinas Inspektorat dan akhirnya diterima oleh Sekertaris Dinas Inspektorat dan 3 orang  Tim Pemeriksa yang menangani permasalahan dirinya. Pihak Inspektorat menjelaskan jika  pihaknya hanya menjalankan tugas atau perintah sesuai dengan prosedur.  Jika ada  keberatan, pihak yang bersangkutan dipersilahkan untuk mengggugat melalui PTUN, selanjutnya Rahmad diarahkan untuk menuju ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso karena keputusan yang diambil terkait dengan SK Pemecatan atas nama Rahmad Novemberianto sudah hasil koordinasi dengan tiga Dinas termasuk BKD dan Kabag Hukum Pemda  dan juga pihak Inspektorat. Saat Rahmad bertanya tentang bukti dasar pemecatannya, pihak terkait menjelaskan  bahwa bukti-bukti tersebut akan disampaikan di persidangan.

"Kami hanya menjalankan tugas, dan semua itu sudah sesuai prosedural. Apabila yang bersangkutan merasa keberatan atau tidak terima, bisa mengajukan gugatan PTUN mas. Mungkin untuk lebih jelasnya, mas Rahmad bisa klarifikasi ke BKD. Terkait bukti-bukti penerbitan SK Pemecatan tersebut, nanti akan kami beber di pengadilan," beber pihak perwakilan Inspektorat Bondowoso.

Diketahui dasar laporan yang diterima Inspektorat terkait permasalahan tersebut adalah penelantaran anak dan istri namun juga ditemukan bukti-bukti pendukung lain dan pihak Inspektorat enggan berstatment hanya memilih berdiskusi dengan awak media.

Sesuai dengan arahan dari Inspektorat Bondowoso, akhirnya Rahmad pun mendatangi kantor BKD Bondowoso. Sebelumnya, Rahmad menghubungi Pj. Kepala BKD Bondowoso Prayit via handphone dan pihaknya siap menerima dan menunggu Ahmad Novemberianto. Namun setelah sampai Kantor BKD Kabupaten Bondowoso dan ditunggu lama, Prayit tidak kunjung menemui Rahmad dan ponselnya tidak aktif padahal sebelumnya masih bisa dihubungi.

Sementara itu dikonfirmas terpisah, perempuan berinisial KIN yang dituduh selingkuh dan menikah sirri dengan Rahmad Novemberianto menjelaskan, pihaknya dan  keluarga akan menuntut pelapor terkait tuduhan tersebut. Dia juga mengaku, dirinya dicerca 29 pertanyaan oleh Inspektorat Bondowoso terkait kasus tersebut dan menegaskan jika tidak ada hubungan spesial dan hanya sebatas mitra kerja dengan Rahmad Novemberianto.

"Saya gak terima Mas. Malu saya, saya akan tuntut pelapornya itu. Saya ditanyai 29 pertanyaan waktu itu (diklarifikasi pihak inspektorat-red), dan saya tegaskan kalau saya gak punya hubungan apa-apa sama beliau, hanya sebatas mitra kerja," akunya dengan nada tinggi.

Menurut Nusul Bahri selaku pendamping dan salah satu aktifis LSM LPBI Investigator,  menurutnya ada kejanggalan dan ketidaksingkronan informasi yang diberikan oleh Dinas Inspektorat terkait hal tersebut. Pihak tim pemeriksa menjelaskan jika Surat Pengaduan Yayuk Suryono adalah penelantaran anak dan istri, namun anehnya  pada Surat Panggilan Dinas yang dikirim tgl 19 Maret 2019 menjelaskan jika KIN merupakan istri sirri Rahmad Novemberianto. Yang menjadi pertanyaan, atas dasar dan bukti apa pihak instansi terkait menerbitkan SK Pemecatan tersebut, sedangkan antara Surat Panggilan Dinas dan Surat Pelaporan saling bertolak belakang. Disisi lain belum ada pembuktian secara hukum terkait tuduhan perselingkuhan dan penelantaran tersebut. Seyogyanya, pihak terkait lebih teliti. Setahu kami, kalau pun terbukti secara hukum yang bersangkutan melakukan apa yang dituduhkan, tidak serta merta langsung di pecat seperti itu, biasanya hanya di mutasi. Secara tidak langsung, SK Pemecatan tersebut akan berimbas terhadap kehidupan yang bersangkutan terutama kepada anaknya.

"SK Pemecatan itu aneh mas, gak singkron semua. Antara Surat Panggilan Dinas dan dasar Pengaduan bertolak belakang. Lagian mas, yang kami tau biasanya seandainya terbukti tidak pernah sampek dipecat kayak gini, kan kasihan anak-anaknya. Kami akan dampingi Mas Rahmad ini sampai beliaunya mendapatkan keadilan," pungkas Nusul (SH/Ary*)

0 Response to "Rahmat Guru SDN 1 Curahpoh Mencari Keadilan Kasus Masih Mengambang"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel